Baca juga : Viral Nama Wine dan Beer pada Produk Halal, Begini Penjelasan LPPOM
PENGURUS Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Sujatno menjelaskan penamaan produk pangan seharusnya sudah sesuai dengan SNI dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sehingga tidak memunculkan kebimbangan di masyarakat.
“Penamaan produk halal, sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal. Bahwa pelaku usaha tidak dapat mendaftarkan nama produk halal yang bertentangan dengan Akidah Islam, kekufuran, dan bertentangan dengan norma masyarakat,” kata Agus saat dihubungi, Jumat (4/10).
Baca juga : BPJPH Terangkan Produk “Tuyul” , “Sepuhk” dan “Beer” yang Dapat Sertifikat Halal
Diberitakan sebelumnya, beredar video berisi adanya produk dengan nama “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” yang mendapat sertifikat halal dari LPPOM MUI.
Baca juga : MUI Minta Self Declare Sertifikasi Halal Dihentikan
Penamaan produk juga diatur dalam Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tak Dapat Disertifikasi Halal bahwa produk yang sedang banyak diperbincangkan, berkaitan dengan nama produk dan bukan pada kehalalan produknya.
“Kendati bukan permasalahan kekehalalan produknya, tetapi pemberian nama yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI dan Fatwa MUI, jelas merupakan bentuk pelanggaran,” ujarnya.
Dengan demikian, ia menegaskan produk yang dinyatakan halal tetapi yang menggunakan nama tidak lazim dan tidak sesuai dengan ketentuan seperti yang sudah termaktb dalam SNI 99004:2021 dan Fatwa MUI No 44 tahun 2020.
“Maka perlu untuk ditarik dari peredaran agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Serta memberi kepastian bagi konsumen (muslim) dalam mengonsumsi produk-produk bersertifikat halal,” jelasnya. (H-3)