Liputanindo.id MAKASSAR – Penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan Caleg DPR RI Dapil Sulsel I, Sayrifuddin Dg Punna (Sadap) sebagai tersangka kasus dugaan money politik.
Diketahui, aksi Sadap viral di berbagai platform media sosial (Medsos) saat melakukan bagi-bagi uang di Anjungan Pantai Losari, Kota Makassar, Sulsel beberapa waktu lalu.
“Demi ini (Sadap) statusnya sudah tersangka, nanti hari Rabu mungkin kita lakukan tahap 1 lalu kita kirim berkas ke Kejaksaan,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana kepada awak media, Senin (11/3/2024).
Devi menjelaskan, penetapan tersangka terhadap politisi Demokrat itu dilakukan usai pihaknya melakukan penyelidikan dan temuan dari pihak Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Inikan ada laporan juga. Laporan dari masyarakat, kemudian juga temuan Bawaslu sendiri, kemudian limpahan juga dari Bawaslu Provinsi, kemudian ada lima dari Bawaslu Pusat,” ujarnya.
Dalam perkara ini, terdapat empat laporan yang diajukan terhadap Sadap atas kegiatan pembagian uang di Pantai Losari menjelang Pemilu.
“Jadi, ini sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara ini. Jadi TKPnya di Pantai Losari,” terangnya.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa rekaman video dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian.
“Barang buktinya itu berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP,” tandasnya. (KEK)