Pj Gubernur Zudan Jamin Paskibraka dari Sulsel Tetap Berhijab

Liputanindo.id – Laskar Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Sulawesi Selatan (Sulsel) dipastikan akan tetap memakai hijab.

Penjabat Gubernur Sulsel, Zudan Arif Fakrulloh, mengizinkan Paskibraka yang bertugas pada saat upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI, tetap berhijab.

“Kalau saya melihat di Sulawesi Selatan, ini mereka latihannya di Rumah Jabatan sehingga saya melihat sehari-hari. Ini tidak ada gangguan kok dalam menggunakan hijab. Jadi yang di sini silakan tetap berhijab, saya yang tanggung jawab,” tegas Zudan, menjawab pertanyaan sejumlah wartawan terkait penggunaan hijab bagi Paskibraka, di Baruga Tudang Sipulung, Kamis (15/8/2024).

Sementara, Dantim Instruktur Letda Inf Abdul Azis Budi Hasbullah mengatakan, sebagai pelatih pihaknya berpedoman pada aturan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Enggak ada instruksi khusus atau aturan yang melarang penggunaan hijab.

Cek Artikel:  Paus Fransiskus Bakal Gunakan Maung MV3 Buatan Pindad untuk Tegur Umat saat Misa Akbar di GBK

“Yang pakai hijab atau jilbab tetap menggunakan jilbab, karena kami pelatih tidak ada instruksi khusus dari atas,” kata Abdul Aziz.

Salah satu petugas Paskibraka Provinsi Sulsel, Indira Nur Anastasiah mengaku sudah siap bertugas. Indira yang menggunakan hijab akan bertugas sebagai pembawa baki.

“Saya sudah siap bertugas,” kata Indira, yang merupakan perwakilan dari Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Makassar.

Diketahui, aturan mengenai seragam jilbab petugas Paskibraka HUT ke-79 RI tingkat nasional untuk remaja putri jadi sorotan. Paskibraka putri beragama Islam yang memakai jilbab diminta melepas atribut itu saat upacara pengukuhan Paskibraka dan saat upacara kenegaraan pengibaran bendera 17 Agustus.

Pengurus pusat Purna Paskibraka Indonesia (PPI) mencatat ada 18 anggota Paskibraka berjilbab saat latihan. Tetapi, tak ada yang terlihat berjilbab saat pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, Selasa 13 Agustus 2024 lalu.

Cek Artikel:  Jaksa KPK Tunggu Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Soal Hukuman SYL

Mungkin Anda Menyukai