Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Money Politik, Caleg DPR RI Partai Demokrat Dapil Sulsel I Ini Bilang Begini!

Liputanindo.id MAKASSAR – Caleg DPR RI Dapil Sulsel I Partai Demokrat, Syarifuddin Dg Punna mengaku siap pasang badan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya usai ditetapkan tersangka dugaan money politik oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar.

Sadap sapaan karibnya mengaku tidak akan melibatkan orang lain dalam kasusnya meskipun iya merupakan Ketua Relawan Prabowo-Gibran Sulsel.

”Tak ada tim hukum. Saya akan hadapi dan bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan. Apalagi saya memang tidak melakukan politik uang,” ungkapnya kepada awak media.

Di mana ia juga mengaku telah menjalani proses pemeriksaan di Polrestabes Makassar pada Minggu (10/3/2024) kemarin.

Dia mengaku, empat jam lebih para penyidik mencecar pertanyaan berunut. Terdapat sekitar 20 pertanyaan lebih yang dialamatkan kepadanya mengenai kasus yang menyeretnya.

Cek Artikel:  Tim SAR Temukan Satu Anak Tenggelam di Sungai Telen Kutai Timur

”Sekeliling 4 jam lebih, ada 20-an pertanyaan yang dikeluarkan penyidik. Tapi rata-rata sama dengan pertanyaan di Bawaslu,” ujarnya kepada awak media, pasca pemeriksaan.

Diketahui, Caleg DPR RI Dapil Sulsel 1 dari Partai Demokrat itu dilaporkan atas dugaan money politic. Itu bermula dari video bagi-bagi uang yang dia lakukan, dengan mengenakan kostum paslon Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran.

Dia mengaku, kostum itu dikenakan karena dia baru saja memimpin rapat di posko Gibran Center. Mengingat, dia adalah ketua tim penasihat Gibran Center untuk Kawasan Indonesia Timur (KTI).

”Saya diundang sama komunitas pengamen, itu saya dati pimpin rapat di posko Gibran Center. Tiba di sana, ternyata pedagang juga datang berkumpul, saya mintalah anggota ambilkan uang di mobil. Jadi tujuannya sedekah, saweran saja, bukan money politic,” katanya.

Cek Artikel:  KPK Jadwalkan Febri Diansyah Hadir Sidang SYL, Beri Pengarahan Saksi?

Dia juga menegaskan, tidak mengajak siapapun untuk memilih kandidat Capres-Cawapres jagoannya. Bahkan tidak mengajak untuk memilih dirinya sendiri sebagai caleg. Sehingga, itu dianggap bukan pelanggaran.

”Saua tidak mengajak orang untuk pilih siapa pun. Bunyi saya juga cuma seribu lebih. Kalau money politic, mungkin suara saya sudah ratusan ribu,” terangnya.

Kepada saat ini, Sadap sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pemilu, karena dianggap memenuhi syarat melanggar pasql 521 atau pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) huruf j UU RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Maret 2024, melalui Surat Ketetapan nomor SP-Tap/01/RES.1.24/2024/Reskrim tantang penetapan tersangka. (KEK)

Cek Artikel:  Proyek Pengadaan di Kejaksaan Selesai, PT TCK Lunasi Pembayaran ke PT TIM

Mungkin Anda Menyukai