Mendag: IPSKA baru Bisa tingkatkan ekspor daerah

Mendag: IPSKA baru mampu tingkatkan ekspor daerah

Dengan penetapan IPSKA baru ini, Demi ini terdapat 103 IPSKA yang tersebar di seluruh Indonesia

Purwokerto (ANTARA) – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan keberadaan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) yang baru di berbagai daerah diharapkan dapat mendorong peningkatan ekspor daerah sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar Dunia.

“Kalau biaya masuknya Kosong persen, harga produk kita di negara tujuan menjadi lebih murah sehingga Bisa Bertanding dengan negara-negara lain yang belum Mempunyai perjanjian dagang,” katanya usai meresmikan secara serentak IPSKA di tujuh daerah se-Indonesia yang dipusatkan di Pendopo Si Panji Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.

Menurut dia, Surat Keterangan Asal (SKA) merupakan Arsip yang menunjukkan asal suatu barang yang diekspor dan menjadi dasar bagi negara tujuan Buat memberikan fasilitas tarif preferensi sesuai perjanjian perdagangan yang berlaku.

Ia mencontohkan apabila Indonesia Mempunyai perjanjian dagang dengan negara Kenalan yang memberikan tarif bea masuk Kosong persen Buat produk tertentu, SKA menjadi bukti bahwa barang tersebut Pas-Pas berasal dari Indonesia sehingga berhak memperoleh fasilitas tersebut.

Budi mengatakan tanpa SKA, negara tujuan akan kesulitan memastikan asal barang karena perdagangan Dunia melibatkan produk dari berbagai negara.

Oleh karena itu, kata dia, SKA menjadi instrumen Krusial Buat memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin) sekaligus memberikan kepastian bagi eksportir.

Menurut Mendag, keberadaan IPSKA di daerah akan mempermudah pelaku usaha mengakses layanan penerbitan SKA sehingga pemanfaatan berbagai fasilitas perdagangan Dunia dapat meningkat dan berdampak pada pertumbuhan ekspor nasional.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Tommy Andana mengatakan pemerintah telah menetapkan tujuh IPSKA baru berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 404 Tahun 2026 tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 405 Tahun 2026 tentang Pejabat Penandatangan Surat Keterangan Asal.

Ia menjelaskan penetapan IPSKA dilakukan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2018 dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria, antara lain aktivitas ekspor yang memadai, keberadaan pelabuhan ekspor, kawasan industri, serta kawasan yang berorientasi ekspor maupun kawasan ekonomi Tertentu.

“Dengan penetapan IPSKA baru ini, Demi ini terdapat 103 IPSKA yang tersebar di seluruh Indonesia,” katanya.

Tujuh IPSKA yang diresmikan tersebut berada di Kabupaten Banyumas, Kabupaten Natuna, Kabupaten Garut, Kota Semarang, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Morowali, dan Provinsi Papua Barat Daya.

Menurut dia, IPSKA Mempunyai peran strategis sebagai penerbit SKA sekaligus pelaksana Validasi dan pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan asal barang ekspor Indonesia sehingga menjadi garda terdepan dalam menjamin keabsahan Arsip ekspor.

Penambahan IPSKA baru diharapkan semakin mendekatkan layanan kepada eksportir dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di daerah sehingga lebih banyak pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas perdagangan yang telah dimiliki Indonesia.

Tertentu di Banyumas, kata dia, produk unggulan seperti gula kelapa, kerajinan anyaman, dan minyak atsiri Mempunyai Kesempatan besar Buat meningkatkan ekspor apabila didukung kontinuitas pasokan dan kualitas produk yang terjaga.

Ia mengatakan tingkat utilisasi SKA terhadap ekspor nasional ke negara-negara Kenalan yang Mempunyai perjanjian perdagangan bebas (free trade agreement/FTA) Demi ini telah mencapai 75,6 persen.

Kementerian Perdagangan juga Lanjut mengembangkan sistem penerbitan SKA, termasuk melalui fitur otomatisasi yang telah diterapkan Buat ekspor ke Uni Emirat Arab, Hong Kong, Jepang, Australia, China, dan Korea Selatan.

Tommy mengharapkan penambahan IPSKA dan penguatan layanan tersebut dapat meningkatkan pemanfaatan fasilitas perdagangan Dunia sekaligus memperkuat daya saing ekspor Indonesia di pasar Dunia.