Eks Ketua Ombudsman jalani sidang perdana kasus korupsi nikel

Eks Ketua Ombudsman jalani sidang perdana kasus korupsi nikel

Sidang perdana terdakwa Hery Susanto digelar Kamis

Jakarta (ANTARA) – Ketua Ombudsman periode 2026 Hery Susanto menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

“Sidang perdana terdakwa Hery Susanto digelar Kamis,” ujar Juru Bicara PN Jakpus Andri Saputra kepada wartawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang beragenda pemeriksaan identitas terdakwa dan pembacaan surat dakwaan.

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di Ruang Wirjono Projodikoro 1 dengan dipimpin Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati.

Sebelumnya, Kejaksaan Akbar menetapkan Hery sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Akbar Muda Bidang Tindak Pidana Tertentu Kejaksaan Akbar Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan dugaan tindak pidana itu terjadi Begitu Hery menjabat Personil Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026.

Hery diduga menerima suap dari sejumlah perusahaan pertambangan agar menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan atau Laporan Hasil Analisis Pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia.

Menurut Kejaksaan Akbar, Hery diduga menerima Rp875 juta dari Direktur PT Thosida Indonesia Laode Sunarwan Oda melalui Lukman Malanuang.

Ia juga diduga menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Sendiri Tjia Peng Tjoan alias Peng.

Penerimaan lain yang diduga diterima Hery berupa rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Akbar Winarno.

Selain itu, Hery diduga menerima Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, Rp525 juta dari Akbar Winarno, serta Rp50 juta dari Muhammad Rozai, wakil PT Kenalan Kemala Daya, melalui Akbar Winarno.

Akbar Winarno merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian Doku yang terkait dengan terpidana Zarof Ricar.