Majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan dibacakan pada 3 Juli 2026
Jakarta (ANTARA) – Tiga mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan menjalani sidang perdana perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang Bajakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (3/7).
Ketiganya adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.
“Majelis hakim telah menetapkan bahwa sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan akan dibacakan pada 3 Juli 2026,” ujar Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra di Jakarta, Kamis.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunjuk Brely Yuniar Dien Wardi Haskori sebagai ketua majelis hakim, dengan Edward Agus dan Nofalinda Arianti sebagai hakim Personil.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026.
Sehari kemudian, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang Bajakan atau barang bermerek Bajakan di lingkungan Bea Cukai.
Tiga tersangka lainnya adalah pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
KPK kemudian menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan telah menjalani sidang perdana pada 6 Mei 2026 dalam perkara terpisah.
Dalam surat dakwaan ketiga terdakwa tersebut, nama Djaka Budi Esensial disebut Berbarengan Rizal, Sisprian, dan Orlando dalam pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025.
Pada persidangan 20 Mei 2026, jaksa penuntut Lumrah KPK menyebut Djaka diduga menerima suap sebesar 213.600 dolar Singapura.
John Field dalam persidangan pada 12 Juni 2026 mengaku memberikan Fulus hingga Rp21 miliar kepada Djaka Budi Esensial.
