Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Berbarengan Depinas SOKSI Formal menandatangani nota kesepahaman Demi meningkatkan pelindungan dan pemberdayaan pekerja migran Indonesia pada Rabu (17/6/2026). Kolaborasi strategis ini bertujuan Demi mengoptimalkan edukasi publik mengenai kebijakan ketenagakerjaan Formal.
Langkah kemitraan ini diambil guna memastikan seluruh program pelindungan pekerja dapat tersampaikan secara transparan kepada masyarakat luas, sebagaimana dilansir dari Money. Agenda penandatanganan kesepahaman tersebut dihadiri langsung oleh pimpinan dari kedua belah pihak di Jakarta.
Ketua Lumrah Depinas SOKSI Mukhamad Misbakhun menegaskan pentingnya komunikasi yang efektif demi menghindari kesalahpahaman publik terkait regulasi ketenagakerjaan pemerintah.
“Ini bagian dari membangun komunikasi yang efektif agar kebijakan pemerintah Kagak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Pemerintah memberikan dukungan bagaimana program-programnya Dapat berjalan dengan Berkualitas, dan disosialisasikan kepada masyarakat dengan Berkualitas pula,” kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Lumrah Depinas SOKSI.
Misbakhun menambahkan bahwa sinergi ini juga berjalan selaras dengan visi besar Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita, terutama pada aspek peningkatan kompetensi dan jaminan perlindungan menyeluruh.
“Tentunya upaya membangun jembatan kerja sama ini supaya masyarakat juga memahami apa yang sudah dijalankan pemerintah itu jangan disalahtafsirkan,” ujar Mukhamad Misbakhun, Ketua Lumrah Depinas SOKSI.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menjelaskan bahwa kolaborasi tersebut merupakan tindak lanjut langsung dari arahan kepala negara mengenai reformasi tata kelola pekerja migran.
“Jadi, sebenarnya pekerja migran Indonesia sekarang ini mayoritas sudah skilled workers dan formal. Ini sesuai dengan arahan Pak Presiden,” ujar Mukhtarudin, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Mukhtarudin juga menekankan bahwa seluruh pemangku kepentingan wajib memperlakukan tenaga kerja secara manusiawi serta memberikan Perlindungan berlapis dari fase sebelum keberangkatan hingga kepulangan.
“Pekerja Migran ini Orang, bukan barang. Oleh karena itu, Seluruh stakeholder harus terlibat dalam konteks bagaimana mempersiapkan Pekerja Migran di sisi hulunya, pengawasan, pelindungan, Tamat pemberdayaan ketika mereka selesai bekerja di luar negeri,” kata Mukhtarudin, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Selain penataan regulasi secara nasional, pihak kementerian juga membuka kesempatan bagi Member organisasi Kawan Demi mengakses jalur penempatan luar negeri yang Formal dan Kondusif.
“Mungkin Terdapat kader-kader SOKSI yang Ingin bekerja di luar negeri, KP2MI siap jadi jembatan memfasilitasi kader SOKSI atau masyarakat yang dibina oleh SOKSI. Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat positioning kementerian dan pelayanan kita ke masyarakat, agar betul-betul kita Dapat menciptakan migran Kondusif, rakyat sejahtera, dan Indonesia maju,” imbuh Mukhtarudin, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
