Kejagung Sebut Tersangka MBG Setor Fulus Berkala ke Dadan Hindayana

Kejaksaan Akbar mengungkapkan adanya dugaan Aliran Biaya secara berkala dari tersangka baru kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis, Glory Harimas Sihombing, kepada mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana pada Kamis (18/6/2026).

Dugaan penyimpangan Biaya tersebut disinyalir bersumber dari hasil transaksi jual beli titik Satuan Pelaksana Pemenuhan Gizi dalam Penyelenggaraan program tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom di Gedung Kejaksaan Akbar, Jakarta. Penyidik mendalami indikasi bahwa setoran dilakukan setiap kali Terdapat permintaan atau kebutuhan mendesak.

“Jadi, Buat pemberian itu, itu Enggak dilakukan sekali, ya. Enggak dilakukan sekali, tapi Terdapat yang secara berkala, ya, Terdapat yang mungkin kalau diperlukan (uangnya). Jadi, Enggak sekali,” Terang Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Pihak kejaksaan hingga kini Tetap Lanjut melakukan audit serta perhitungan menyeluruh guna memastikan total nominal Biaya yang telah diserahkan oleh Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review tersebut kepada Dadan. Transaksi mencurigakan ini diduga telah berlangsung sejak tahun Lampau hingga periode berjalan sekarang.

“Kalau jumlahnya, memang sedang kita hitung Tamat Demi ini. Berapa pastinya, ya? Karena ini dilakukan selama beberapa bulan dari mulai tahun 2025 Tamat dengan Demi ini,” kata Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Penyidik juga membeberkan bahwa Rekanan kedekatan dan interaksi antara kedua tokoh tersebut sudah terjalin cukup Lamban bahkan jauh sebelum kasus ini mencuat ke publik.

“Masalah perkenalan, memang betul, Kerabat GHS ini sudah kenal dengan Kerabat DH itu sebelum tahun 2025. Sebelum tahun 2025, jadi Sekeliling sebelum tahun 2024 pun sudah, memang sudah kenal dengan Kerabat DH,” imbuh Syarief Sulaeman Nahdi, Dirdik Jampidsus Kejagung.

Dalam perkembangannya, peran Glory diidentifikasi sebagai pencari Kawan eksternal sekaligus memasarkan titik proyek strategis tersebut berdasarkan arahan langsung dari mantan Kepala BGN. Hingga Demi ini, korps adhyaksa telah menetapkan total lima orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyita perhatian publik ini.