Saya Tak pernah memberikan Doku
Mataram (ANTARA) – Tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD Nusa Tenggara Barat membantah memberikan Doku kepada sejumlah Member dewan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, Rabu.
Terdakwa Indra Jaya Usman membantah keterangan sejumlah saksi legislator yang mengaku menerima Rp200 juta darinya.
“Saya Tak pernah memberikan Doku,” kata Indra Ketika menjawab pertanyaan jaksa penuntut Biasa Sahdi dalam sidang pemeriksaan terdakwa.
Jaksa mengonfirmasi keterangan saksi yang disampaikan di hadapan majelis hakim di Dasar sumpah mengenai penerimaan Doku dari Indra.
Dalam surat dakwaan, Indra diduga menyerahkan Rp200 juta kepada enam Member DPRD NTB, yakni Lampau Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin.
Jaksa juga menanyakan pengetahuan Indra mengenai Anggaran direktif Gubernur NTB Buat program Desa Berdaya.
Politikus Partai Demokrat itu menyatakan Tak mengetahui program tersebut.
Terdakwa Hamdan Kasim juga membantah memberikan Doku kepada Member DPRD NTB lain, sebagaimana keterangan sejumlah saksi.
“Saya Tak pernah memberikan Doku,” kata Hamdan Ketika menjawab pertanyaan jaksa penuntut Biasa Hendarsyah Yusuf Permana.
Jaksa mengonfirmasi keterangan saksi yang menyebut Lampau Irwansyah, Harwoto, dan Nurdin menerima Doku dari Hamdan.
Hamdan turut membantah pernah Bersua Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah NTB Nursalim Buat membahas program Desa Berdaya.
“Tak Eksis. Saya Tak pernah melakukan pertemuan. Saya hanya melakukan pertemuan di kantor dewan,” ujarnya.
Terdakwa M. Nashib Ikroman juga membantah keterangan saksi yang menyatakan menerima Doku darinya.
“Saya Tak pernah memberikan Doku,” kata politikus Partai Perindo tersebut.
Dalam dakwaan dan keterangan saksi, Nashib diduga menyerahkan Doku senilai Rp950 juta kepada sejumlah Member DPRD NTB.
Penerima Doku yang disebut dalam dakwaan meliputi Wahyu Apriawan Riski sebesar Rp150 juta, Rangga Danu Mainaga Aditama Rp200 juta, Hulaimi Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Salman Rp150 juta, dan Muliadi Rp150 juta.
Nashib juga membantah Bersua Nursalim Buat membahas program Desa Berdaya.
“Saya pernah Bersua Nursalim, tetapi Tak berkaitan dengan program Desa Berdaya,” katanya.
Ketua majelis hakim Dewi Santini kembali mengonfirmasi kepada ketiga terdakwa mengenai keterangan saksi terkait pemberian Doku gratifikasi.
“Itu Tak Cocok,” jawab ketiga terdakwa.
