Putusan Baper DKPP untuk Arief Budiman

Ketua Komisi Pemilihan Standar (KPU) Arief Budiman diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lewat Putusan DKPP No. 123/2020. Putusan itu dianggap baper karena dilatarbelakangi alasan yang terkesan asal.

Pertama, Arief dianggap mendampingi Evi Novida Ginting Manik saat mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta. Padahal, Arief mengaku menemui Evi pukul 11.00 WIB, sedangkan pendaftaran gugatan dilakukan secara daring pada pukul 07.30 WIB. Kedua, arief dianggap meneken surat yang dinilai DKPP sebagai dasar pengaktifan kembali Evi menjadi anggota KPU.

Jadi, persoalan yang tengah membelit Arief tidak terlepas dari Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik yang sudah terbebas dari belitan DKPP. Sebelumnya, DKPP memecat Evi. Lantaran putusan DKPP bersifat final dan mengikat, Presiden Joko Widodo memiliki kewajiban konstitusional untuk menjalani putusan itu.

Cek Artikel:  Bedah Editorial MI Simalakama Ibadah Haji 2020

Evi melawan. Ia menggugat Keppres. Hasilnya, PTUN memerintahkan pembatalan Keppres, rehabilitasi nama baik, dan memulihkan posisi Evi sebagai anggota KPU. Putusan PTUN juga mengungkap adanya peluang konflik kepentingan dan cacat hukum dalam putusan DKPP. Lewat apakah Arief juga bakal melawan putusan DKPP?

Mungkin Anda Menyukai