Dasco Bantah RUU Pilkada Buat Kepentingan KIM

 Dasco Bantah RUU Pilkada Untuk Kepentingan KIM
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.(MI/Susanto)

WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah revisi UU Pilkada untuk kepentingan Koalisi Indonesia Maju (KIM). Sikap DPR yang merespon cepat dengan merevisi di badan legislasi DPR kemarin karena putusan MK bisa mengubah tatanan yang sudah dimiliki partai politik dalam berkoalisi.

“Kalau kita bicara revisi undang-undang Pilkada untuk kepentingan koalisi indonesia maju tidak juga, karena yang pertama fokus kita adalah tatanan yang sudah kita atur di kabupaten/kota berubah. Itu tidak dialami hanya oleh KIM tapi yang tidak masuk koalisi juga nanti bisa dilihat bahwa sedikit banyak tatanan di Pilkada itu akan berubah karena partai yang tadinya berkoalisi dengan ini dia tidak cukup karena putusan MK dia bisa mencalonkan berpikir majukan calon,” kata Dasco, Kamis (22/8).

Cek Artikel:  Sempurnakan Proses Pilkada, KPU RI Gelar Simulasi Pemungutan Bunyi di Kota Depok

Menurutnya, putusan MK ini bisa mengganggu skema koalisi yang sudah terjalin di masing-masing partai dan daerah.

Baca juga : KPU Pentingkan Konsultasi dengan DPR Sebelum Revisi Aturan Sesuai Putusan MK

“Karena waktunya sempit yang kami pikirkan atau sudah dikelola oleh masing-masing partai itu bisa menjadi terganggu. Nanti bisa dilihat pada saat nanti pendaftaran bisa dilihat nanti di daerah itu ada koalisi yang sudah terbentuk kemudian karena saat ini yang akhirnya muncul kesepakatan itu tidak bisa dijalankan. Itu yang simulasikan”.

Selanjutnya melalui Komisi II DPR akan menggelar rapat konsultasi dengan Komisi Pemilihan Lumrah (KPU) untuk membentuk dan menerapkan PKPU.

“Nanti mungkin bisa diikuti pada rapat konsultasi komisi 2 dan KPU pada Senin besok. Jawabannya baru bisa terjawab pada hari itu”

Cek Artikel:  Kandidat Calon Kepala Daerah Perempuan Bunyikan Isu Perlindungan dan Kesetaraan di Pilkada

Selanjutnya revisi UU Pilkada tetap akan dilakukan karena penyempurnaan UU tersebut juga mengakomodir putusan MK.

“Periode ke depan masih bisa dilaksanakan karena kita masih perlu penyempurnaan yang kita rasa belum sempurna. Begitu juga dengan undang-undang Pemilu juga perlu nanti kita sempurnakan karena itu ada gugatan ambang batas itu yang perlu diakomodir,” imbuhnya. (P-5)

 

Mungkin Anda Menyukai