Ahli nilai program MBG konstitusional dan perlu perbaikan tata kelola

Ahli nilai program MBG konstitusional dan perlu perbaikan tata kelola

Jakarta (ANTARA) – Saksi Ahli yang dihadirkan DPR RI dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi menyatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) konstitusional, Tetapi pelaksanaannya perlu dibenahi melalui perbaikan tata kelola.

Keterangan tersebut disampaikan Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Cecep Darmawan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Selasa.

Cecep Darmawan mengatakan Tetap terlalu Pagi Demi menyimpulkan bahwa program MBG harus dihentikan.

Menurut dia, berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi MBG Malah menunjukkan perlunya perbaikan tata kelola secara menyeluruh. Keberhasilan program tersebut Tak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran, tetapi juga kualitas pengelolaan yang diterapkan.

“Yang dibutuhkan Ketika ini bukan menghentikan program, melainkan perbaikan manajerial dan tata kelola MBG agar dilaksanakan secara proporsional, transparan, akuntabel, dan Betul sasaran,” kata Cecep.

Ia mengingatkan program MBG Tak boleh menjadi ruang praktik rente, pembajakan anggaran, maupun tindak pidana korupsi yang merugikan peserta didik dan negara.

Menurut dia, pengalokasian anggaran MBG harus dilakukan secara proporsional dan Tak boleh menghambat pemenuhan kebutuhan pokok pendidikan lainnya, seperti kesejahteraan guru, peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, peningkatan mutu pembelajaran, serta pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan.

“Pencapaian standar nasional pendidikan harus tetap menjadi prioritas Primer dalam distribusi anggaran pendidikan nasional,” ujarnya.

Cecep juga menyarankan agar dalam kondisi fiskal yang terbatas, sasaran program diprioritaskan kepada Grup yang paling membutuhkan, terutama peserta didik dari keluarga miskin dan rentan, masyarakat di Area tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta Grup yang menghadapi risiko kerawanan pangan dan gizi.

Selain itu, ia mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam tata kelola program, mulai dari sekolah, komite sekolah, orang Sepuh siswa, pemerintah daerah, hingga dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Sehingga program ini Tak sepenuhnya bertumpu pada APBN,” katanya.

Sementara itu, Oce Madril menyampaikan pandangannya dari perspektif konstitusi.

Ia menegaskan penganggaran MBG dalam APBN Tahun Anggaran 2026 Tak bertentangan dengan ketentuan belanja wajib (mandatory spending) pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

“Penganggaran APBN dilakukan melalui Mekanisme peraturan perundang-undangan dan telah memenuhi ‘mandatory spending’ 20 persen anggaran pendidikan, sehingga merupakan APBN yang konstitusional,” kata Oce.

Menurut dia, penggunaan anggaran pendidikan Demi MBG tetap berada dalam koridor konstitusi sepanjang dialokasikan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan secara Betul sasaran serta mendukung peningkatan gizi Grup penerima manfaat.

“Maka UU APBN yang mengatur anggaran demikian Tak melanggar ketentuan ‘mandatory spending’ sebagaimana amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya.

Kedua Ahli tersebut memberikan keterangan dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 terkait penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan melalui ketentuan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (1/7) Demi mendengarkan keterangan Ahli dari DPR RI dan pemerintah pada kesempatan terakhir.