Umi Pipik Laporkan Oklin Fia ke Bareskrim Soal Konten Kesusilaan

Liputanindo.id JAKARTA – Pipik Dian Irawati atau yang akrab disapa Umi Pipik melaporkan YouTuber Oklin Fia ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pornografi dan kesusilaan.


Diketahui, Laporan tersebut diterima SPKT dengan nomor register LP/B/253/VII/2023/SPKT/Bareskrim Polri, pada Rabu tanggal 16 Agustus 2023.


Kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah, usai membuat laporan mengatakan laporan dilayangkan atas dasar sebagai perwakilan masyarakat khususnya umat Muslim.

“Alhamdulillah hari ini diterima laporannya dengan Pasal ada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE, Pasal 4, Pasal 8 dan Pasal 10 Undang-Undang Pornografi,” ucap Raudhah, Rabu (16/8/2023).


Terdapatnya laporan ini, kata Raudhah, pihaknya mengharapkan agar kejadian serupa tidak terulang lagi, karena dapat merusak moral bangsa dan ditiru oleh yang lainnya.

Cek Artikel:  Putuskan Hengkang dari Weird Genius, Gerald Liu Akan Manggung Terakhir di Bandung

Karena kata dia, dilansir dari Antara, sejak video kontroversi tersebut, Oklin Fia terus menyebarkan konten-konten yang tidak menunjukkan rasa penyesalan, bahkan menantang pihak-pihak lainnya untuk melaporkannya.


Sementara itu, Umi Pipik yang merupakan istri dari mendiang pendakwah, Ust Jefri Al Buchori, menyampaikan bahwa dirinya mewakili teman-teman publik figur dan umat Muslim yang resah dengan konten-konten yang dibuat oleh Oklin Fia sebagai seorang YouTuber.


Sehingga laporan tersebut bukan sekadar atas nama dirinya pribadi, tetapi juga mewakili teman-teman publik figur lainnya.


“Sebenarnya ini titipan teman-teman publik figur juga, tapi tidak perlu saya sebutkan namanya,” ujar Umi Pipik.


Baru-baru ini konten yang diunggah-nya adalah menjilat es krim yang menuai kontroversi.

Cek Artikel:  Pacaran dengan Bos dan Ketahuan? Begini Metode Shin Hyun Been Menghadapinya Tanpa Canggung di Cinderella at 2AM

Oklin Fia tidak hanya dilaporkan di Bareskrim Polri, tapi juga di Polres Metro Jakarta Pusat oleh Pengurus Besar Perkumpulan Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI).

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.

Ia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Pahamn 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Pahamn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (IRN)

Baca Juga:
Soroti Kemunduran Demokrasi, Sivitas Akademika Paramadina Beri Empat Catatan Spesifik untuk Pemerintah

 

Baca Juga:
Di Munajat Kubro 212 Waketum MUI Asikkan Umat Muslim Bersatu di Pemilu 2024

 

Mungkin Anda Menyukai