BADAN Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan penerapan penilaian berkala (rating) kepada para pialang berjangka periode April-Juni 2024.
Kepala Bappebti Kasan mengatakan penilaian kinerja dengan kriteria diharapkan dapat meningkatkan kualitas pialang berjangka di bawah pengawasan Bappebti.
Baca juga : Broker Didimax Raih Rating A++ Pialang Berjangka Formal Terbaik dari Bappebti
“Penilaian dilakukan berdasarkan hasil pengawasan Biro Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK), Sistem Resi Penyimpanan (SRG), dan Pasar Lelang Komoditas (PLK). Penilaian periode April-Juni 2024 telah disusun dan dapat menjadi referensi bagi nasabah dan calon nasabah PBK,” ujar Kasan melalui keterangan di Jakarta, Jumat (23/8).
Kasan menyampaikan, dasar penilaian berkala pialang berjangka adalah Peraturan Bappebti Nomor 6 Mengertin 2023 pada pasal 34A ayat (1) terkait pemeringkatan atas pelaksanaan kegiatan usaha peserta sistem perdagangan alternatif.
Sementara Kepala Biro Pengawasan PBK, SRG, dan PLK Widiastuti menjelaskan, penilaian berkala periode April-Juni 2024 telah dilakukan terhadap 63 perusahaan aktif, tidak termasuk lima yang sedang dibekukan izin usahanya.
Baca juga : Bappebti Pengecekan Kualitas Tempat Penyimpanan Emas Vaulting
Berdasarkan hasil penilaian berkala (rating) Pialang Berjangka perusahaan yang mendapatkan peringkat lima teratas, yaitu PT Dupoin Futures Indonesia (dahulu PT Deu Calion Futures), PT Finex Bisnis Solusi Futures, PT MRG Mega Berjangka, PT International Kenalan Futures, dan PT Monex Investindo Futures.
Terdapat tiga parameter dalam penilaian berkala pialang berjangka periode April-Juni 2024. Pertama, kinerja pialang berjangka dengan total nilai maksimal 70 persen yang meliputi lima aspek.
Kelima aspek meliputi hasil pengawasan laporan kegiatan pialang berjangka, hasil pengawasan integritas, hasil pengawasan transaksi pialang berjangka, penanganan pengaduan nasabah, dan penilaian atas implementasi Anti-Pencucian Duit dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) triwulan II-2024.
Baca juga : Bappebti-CFX Dorong Penguatan Ekosistem Pasar Kripto di Indonesia
Kedua, penilaian masyarakat dengan total nilai maksimal 30 persen melalui penyebaran kuesioner kepada nasabah sebagai responden. Data nasabah diperoleh dari sistem pengaduan daring yang dikelola Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan serta dari Layanan Informasi (LINI Bappebti) yang dikelola Sekretariat Bappebti.
Ketiga, nilai pengurang dengan total maksimal 30%. Birui pengurang ini untuk memfasilitasi aspek yang belum termuat dalam poin Kinerja Pialang Berjangka yang diperoleh dari hasil pengawasan di lapangan.
“Sumber data yang digunakan dalam penyusunan rating ini berasal dari data pelaporan pialang berjangka yang disampaikan ke Bappebti meliputi laporan keuangan, laporan kegiatan, laporan transaksi, dan penilaian implementasi APU PPT Triwulan-II 2024,” kata Widiastuti. (Ant/N-2)