Penerimaan pajak di Bali tembus Rp7,02 triliun per Mei 2026

Penerimaan pajak di Bali tembus Rp7,02 triliun per Mei 2026

Denpasar (ANTARA) – Kantor Daerah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencatat realisasi penerimaan pajak di Pulau Dewata selama periode Januari-Mei 2026 menembus Rp7,02 triliun atau tumbuh 11,27 persen dibandingkan periode sama 2025 mencapai Rp6,3 triliun.

“Realisasi itu mencapai Dekat 29 persen dari pagu Rp24,3 triliun,” kata Kepala Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali Supendi di sela Percakapan Bali Fiscal Insight di Denpasar, Bali, Selasa.

Ia mencatat seluruh jenis penerimaan pajak mengalami pertumbuhan positif secara tahunan Adalah Pajak Pendapatan (PPh) 25/29 Badan mencapai Rp1,91 triliun atau tumbuh 4,71 persen, PPh 25/29 Orang Pribadi mencapai Rp313,63 miliar atau naik 19,3 persen.

Selain itu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp1,76 triliun atau naik 23,60 persen dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp760 juta yang tumbuh 262,42 persen.

Sedangkan dari sisi sektor usaha, perdagangan menjadi penopang terbesar penerimaan pajak di Bali sebesar Rp1,24 triliun atau tumbuh 17,7 persen, kemudian penyediaan akomodasi dan makan minum mencapai Rp1,14 triliun atau tumbuh 16,34 persen serta aktivitas keuangan dan asuransi sebesar Rp969,1 miliar atau tumbuh 13,79 persen.

Sementara itu, Kementerian Keuangan Provinsi Bali yang diwakili Kepala DJP Bali Darmawan tetap optimis hingga akhir 2026 dengan pencapaian pajak di Pulau Dewata meski situasi geopolitik dunia diwarnai dinamika.

Optimisme itu menurut dia, berasal dari beberapa indikator menunjukkan yang menunjukkan tanda perbaikan di antaranya dari sisi pengiriman logistik minyak mentah hingga kebijakan perdagangan yang tak Niscaya, kini menunjukkan perbaikan.

“Ekonomi Bali menunjukkan daya tahan meski pun Eksis volatibilitas Dunia tapi meski menggembirakan Enggak Dapat lengah karena ekonomi Bali tergantung sektor pariwisata yang Mempunyai risiko,” ucapnya.