Pemerintah Beri Donasi Hukum TKW Korban Penganiayaan di Malaysia

Pemerintah Indonesia memastikan penanganan dan pelindungan hukum bagi seorang Tenaga Kerja Perempuan (TKW) berinisial YY yang mengalami penganiayaan oleh majikannya di Malaysia. Pelindungan tetap diberikan secara penuh oleh negara meskipun korban diketahui berstatus sebagai pekerja imigran nonprosedural atau ilegal. Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyatakan bahwa Demi ini para korban telah ditangani oleh Perwakilan RI.

Penegasan tersebut disampaikannya kepada wartawan pada Selasa (16/6/2026), seiring dengan berjalannya proses hukum terhadap para pelaku di Malaysia. “Demi ini para korban telah berada dalam penanganan Perwakilan RI dan proses hukum sedang berjalan di Malaysia. Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang dilakukan oleh otoritas setempat, sekaligus memastikan hak-hak para korban terpenuhi selama proses tersebut berlangsung, termasuk pendampingan dan Donasi hukum yang diperlukan,” kata Mukhtarudin kepada wartawan, Selasa (16/6/2026).

Selain memberikan pendampingan hukum selama proses persidangan di otoritas setempat, pemerintah Indonesia juga bersiap memfasilitasi pemulangan korban. Mukhtarudin menekankan bahwa keselamatan serta pemulihan korban menjadi Pusat perhatian Primer yang didahulukan oleh kementerian.

“Terkait pemulangan, pada prinsipnya pemerintah akan memfasilitasi kepulangan para korban ke Indonesia setelah seluruh proses yang diperlukan di Malaysia selesai dilaksanakan. Keselamatan dan pelindungan korban menjadi prioritas Primer dalam penanganan kasus ini,” ujar Mukhtarudin, Menteri P2MI. Berdasarkan laporan awal, korban YY masuk dan bekerja di Malaysia Tak melalui jalur Formal. Kendati demikian, status administrasi tersebut dipastikan Tak menghalangi kewajiban negara dalam melindungi warganya yang tertimpa masalah di luar negeri.

“Berdasarkan informasi awal, para korban bekerja di Malaysia secara nonprosedural. Tetapi demikian, status tersebut Tak mengurangi kewajiban negara Buat memberikan pelindungan kepada setiap Anggota Negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri,” kata Mukhtarudin, Menteri P2MI. Kementerian P2MI menjadikan kasus ini sebagai momentum Buat memperketat pengawasan serta mengedukasi masyarakat agar menggunakan jalur Formal Demi mencari kerja di luar negeri. Pendampingan lanjutan juga akan disiapkan setelah korban tiba di tanah air.

“Setelah para korban kembali ke Indonesia, KP2MI juga akan melakukan pendampingan lanjutan. Apabila di kemudian hari yang bersangkutan Mau kembali bekerja ke luar negeri, kami akan mengarahkan melalui jalur yang prosedural agar memperoleh pelindungan yang lebih optimal,” tutur Mukhtarudin, Menteri P2MI. Peristiwa kekerasan ini mencuat setelah video penganiayaan terhadap korban beredar luas pada Minggu (14/6/2026), seperti dilansir dari Detikcom.

Rekaman tersebut memperlihatkan seorang Perempuan dipukuli oleh seorang pria dan Perempuan lain, sementara satu orang lainnya merekam tindakan keji itu. Kepolisian Malaysia bergerak Segera dengan mengamankan empat orang terduga pelaku yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Langkah pendampingan intensif kini Maju dikoordinasikan oleh sejumlah perwakilan diplomatik Indonesia di Malaysia.

“Kementerian Luar Negeri, KJRI Johor Bahru, dan KBRI Kuala Lumpur Demi ini tengah memberikan pendampingan kepada seorang WNI dengan inisial YY yang melaporkan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh pemberi kerja beserta seorang rekannya di Malaysia,” ujar Direktur PWNI, Heni Hamidah, kepada wartawan.