600 Bidang Tanah di Garut Diredistribusikan

600 Bidang Tanah di Garut Diredistribusikan
Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin(MI/KRISTIADI)

PENJABAT Bupati Garut, Barnas Adjidin memimpin gugus tugas Reforma Agraria (GTRA) dengan menggelar sidang redistribusi tanah di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Garut. Penyelenggaraan redistribusi tanah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP)

“Kami berharap proses ini dapat dilakukan dengan cepat, tepat dan tuntas, mengingat redistribusi tanah ini bertujuan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang berhak sesuai SOP,” katanya, Senin (7/10).

Dia menambahkan di Garut saat ini terdapat sekitar 600 bidang tanah harus disidangkan. Di antaranya 150 bidang di Kecamatan Cikajang, 150 bidang di Kecamatan Pamulihan dan 300 bidang di Kecamatan Caringin.

Baca juga : Jumlah Rumah Rusak Akibat Gempa di Garut Mencapai 1.629 Unit

Cek Artikel:  Selama 2020-2023, PosIND Catat Kenaikan Safiri Aset Rata-rata 14 Per Pahamn

Lahan yang sudah tervalidasi dan terdata dengan baik dapat diproses secara legal. Pemkab Garut menekankan pentingnya ketelitian dalam memastikan penerima tanah yang sah hingga redistribusi harus tepat sasaran. Jangan sampai ada pihak yang tidak berhak justru menerima.

“Subjeknya bisa kita inventarisasi, kemudian objeknya sudah melalui kajian bahwa ini bisa dipindahtangankan menjadi dokumen yang berkekuatan hukum. Kementerian ATR yang melakukan proses terhadap reforma agraria yang dicanangkan oleh Presiden, karena ini menyangkut dengan kepemilikan. Harus ada ketetapan sesuai dengan aturan perundangan,” ujarnya.

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Garut, Muhammad Rahman mengatakan, sidang yang dilakukan merupakan bagian dari tahapan penerbitan sertifikat melalui program redistribusi tanah. Program ini diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat terutama melalui legitimasi kepemilikan tanah yang jelas.

Cek Artikel:  PT KAI Bandung Terapkan Pindai Roman dalam Proses Boarding

Baca juga : KPU Garut Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 2 Juta Pemilih

“Sidang yang dilakukan untuk memberikan legitimasi, melegalkan dan juga memberikan sertifikat kepada masyarakat melalui program redistribusi, dengan harapan adanya sertifikat ini bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat. Proses akan dilanjutkan dengan penerbitan SK Hak. Sertifikasi untuk 600 bidang tanah ditargetkan selesai tahun ini,” katanya.

Dia berharap agar semua pihak bisa ikut berperan dalam reforma agraria karena potensi konflik terkait tanah tidak terjadi di Garut. Kepada itu, penting bagi para pemangku kepentingan mencegah potensi konflik tanah.

“Kita berikan informasi yang sebenar-benarnya kepada siapapun itu, yang terkait yang berada di dalam lokasi-lokasi yang punya potensi kepemilikan. Sidang yang dilakukan bertujuan untuk memberikan legitimasi, melegalkan dan juga memiliki sertifikat agar meningkatkan taraf hidup masyarakat,” paparnya.

Cek Artikel:  Respon Potensi Gempa Bumi, PMI Kota Sukabumi Luncurkan Earthquake Readiness

Mungkin Anda Menyukai