Banda Aceh (ANTARA) – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bebas dua terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan wastafel atau tempat cuci tangan pada masa pandemi COVID-19 karena Tak terbukti bersalah.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai M Jamil dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin.
Kedua terdakwa yakni Wiki Noviandi dan Iqbal. Keduanya selaku rekanan pengadaan wastafel Kepada SMA dan SMK yang dikelola Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020. Kedua terdakwa hadir didampingi penasihat hukumnya.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa Tak terbukti secara Absah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan jaksa penuntut Biasa.
“Unsur melawan hukum yang didakwakan kepada kedua terdakwa Tak terpenuhi. Oleh karenanya, membebaskan kedua terdakwa dari Sekalian dakwaan jaksa penuntut Biasa,” kata M Jamil, ketua majelis hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan kedua terdakwa dibebaskan dari tahanan kota dan memulihkan hak-hak, kemampuan, kedudukan, harkat serta Harkat kedua terdakwa.
Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Sutrisna dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan kasasi.
Sementara itu, Junaidi, advokat terdakwa Wiki Noviandi, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Kami menghormati pertimbangan majelis hakim yang memutuskan klien kami bebas dari Sekalian dakwaan. Putusan majelis hakim dalam pandangan kami sangat mendasar dan imparsial,” kata Junaidi.
Vonis majelis hakim tersebut Tak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut Biasa. Pada persidangan sebelumnya, JPU Maimunah menuntut terdakwa Wiki Noviandi dan Iqbal masing-masing tiga tahun penjara.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp50 juta. Apabila terdakwa Tak membayar denda, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Dalam hal para terdakwa Tak Mempunyai Aset yang mencukupi Kepada membayar Doku pengganti kerugian negara, maka dijatuhkan hukuman penjara pengganti denda masing-masing selama 50 hari.
JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar Doku pengganti kerugian negara Rp411 juta. Doku pengganti tersebut diperhitungkan dengan Doku yang diserahkan kedua terdakwa dan para pihak yang didakwa dalam perkara yang sama dengan berkas terpisah senilai Rp6 miliar lebih.
JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 20 huruf a, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, JPU mendakwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan 20 paket pengadaan langsung tempat cuci tangan dan sanitasi SMA dan SMK di Dinas Pendidikan Aceh pada rentang waktu Juli 2020 hingga. Desember 2020
Tetapi, pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK yang berlokasi di Kabupaten Aceh Timur tersebut Tak mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan.
Dalam pelaksanaannya, kedua terdakwa melaksanakan pekerjaan pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA dan SMK yang anggarannya bersumber dari Biaya Refocusing COVID-19 pada Dinas Pendidikan Aceh.
