Seorang Petani di Bali Tembak Pintu Member DPRD Badung Guna Air Soft Gun

Liputanindo.id – Polres Badung, Bali, membeberkan motif Komang Arya Pangestu alias Mang Yo (26) menembak pintu belakang rumah anggota DPRD Badung Nyoman Artawa  karena dendam pribadi terhadap korban, I Putu Oka Pratama, yang saat itu ada di rumah anggota legislatif tersebut.

“Pelaku berniat menghabisi korban I Putu Oka Pratama alias Yudik (42) karena adanya masalah pribadi dengan korban Oka Pratama,” kata Kepala Kepolisian Resor Badung AKBP Tegar Priyo Wasono saat konferensi pers di Mako Polres Badung, Senin kemarin.

Pelaku sakit hati diduga karena merasa difitnah dan dicemarkan namanya berkaitan dengan kasus ITE yang hendak dilaporkan oleh Yudik.

“Korban melaporkan seseorang inisial B karena suatu postingan di Facebook, pelaku merasa difitnah, disebut yang mengompori atau memberi saran korban untuk membuat laporan, tetapi laporan belum terjadi,” kata Tegar.

Tetapi demikian, Tegar tidak menjelaskan secara rinci terkait kasus pencemaran nama baik yang dimaksud oleh pelaku dan penyidik masih menyelidiki terkait masalah ITE yang menjadi penyebab perselisihan antara pelaku dan korban.

Cek Artikel:  Dharma Porengkun: Kami Kuda Hitam

Pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polres Badung pada Minggu (18/8). Tegar memastikan tidak ada motif politik dalam kasus ini.

Tegar menjelaskan, Arya merencanakan percobaan pembunuhan dengan menyiapkan senjata airsoft gun laras panjang pada Sabtu (17/8) sore. Senjata tersebut dipinjam dari seorang temannya berinisial SMW.

Ketika meminjamkan softgun tersebut, pelaku tidak mengatakan bahwa senapan akan digunakan untuk menyakiti seseorang.

Setelah memiliki softgun, hari itu juga, pria yang bekerja sebagai petani tersebut mencari-cari sasarannya yaitu Yudik yang kebetulan sedang berada di rumah seorang anggota DPRD Badung Nyoman Artawa di kawasan Banjar Senapan, Desa Langkahngsari, Petang, Badung.

Ketika Arya melihat sasarannya hendak keluar dari pintu belakang rumah anggota DPRD Badung itu, dia langsung menodongkan senapan ke arah Yudik dari jarak dua meter.

Korban yang menyadari hal itu, spontan langsung menutup pintu. Serempakan dengan itu, pelaku menembak tiga kali ke arah korban, namun tembakannya meleset mengenai pagar rumah.

Cek Artikel:  Ma'ruf Amin Terpilih Jadi Ketua Dewan Syuro PKB 2024-2029

Peluru yang keluar dari softgun itu menembus daun pintu yang menyebabkan dua lubang dan satu tembakan lagi mengarah ke atas. Arya yang gagal mengeksekusi sasarannya, langsung kabur dari lokasi, sedangkan korban berteriak meminta pertolongan.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku kabur dan bersembunyi, dia juga menitipkan senjata di tempat kerjanya,” tandasnya.

Setelah ada laporan dari korban, Polisi pun melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti, serta mencari keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Aparat memperoleh keterangan dari korban bahwa yang melakukan penembakan tersebut adalah Mang Yo, dari Banjar Tiyingan, Desa Pelaga, Petang.

Selanjutnya petugas mengejar pelaku yang terlacak berada di Batubulan, Gianyar. Hingga akhirnya, dapat ditangkap di rumah kakaknya pada Minggu (18/8) pukul 15.00 Wita.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita satu pucuk senapan laras panjang jenis air softgun merk Predator warna hitam, sebuah daun pintu dari seng yang berisi lubang bekas tembakan, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang dikendarai pelaku menuju TKP.

Cek Artikel:  Konsisten, Polda Jabar Tolak Seluruh Dalil yang Disampaikan Kuasa Hukum Pegi Setiawan

Atas perbuatannya, Arya alias Mang Yo saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dijerat dengan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan Berencana atau Percobaan Pembunuhan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Terkait kepemilikan senjata dan izinnya, Tegar menjelaskan air softgun diatur dalam Peraturan Polri Nomor 1 tahun 2022 terkait perizinan pengawasan dan pengendalian senjata api kepolisian dan peralatannya lainnya. Bahwa yang dikategorikan senjata perlu izin adalah air softgun dengan ukuran peluru lima mili meter.

Sedangkan, air softgun yang dipakai pelaku atau dimiliki oleh temannya berukuran 4,5 milimeter sehingga tidak perlu izin.

“Kami tidak kenakan undang-undang darurat senjata terhadap yang bersangkutan ataupun temannya. Senjata ini dibeli secara online oleh teman pelaku dipakai untuk berburu tupai,” katanya.

Mungkin Anda Menyukai