Surabaya (ANTARA) – Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar sindikat love scamming Dunia yang menipu 53 Kaum negara Indonesia (WNI) di berbagai daerah, dengan total kerugian mencapai Rp1,1 miliar melalui modus Rekanan asmara Palsu di media sosial.
“Hari ini kami dari Direktorat Siber Polda Jatim dan tentunya berkolaborasi dengan jajaran imigrasi serta Polresta Sidoarjo telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan online modus percintaan atau yang dikenal dengan love scamming,” kata Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Kombes Pol Bimo Ariyanto di Surabaya, Senin.
Pada kasus tersebut Ditressiber Polda Jatim menetapkan dua Kaum negara asing (WNA) dan satu WNI sebagai tersangka karena berperan aktif dalam jaringan penipuan daring tersebut.
Sindikat ini menyasar korban Perempuan berusia 45 hingga 60 tahun melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan WhatsApp dengan membangun Rekanan emosional layaknya Kekasih sebelum melancarkan aksi penipuan.
Setelah Rekanan terjalin, pelaku menjanjikan pengiriman hadiah bernilai tinggi, Tetapi korban kemudian dihubungi dengan Argumen paket tertahan di bea cukai atau terkendala administrasi sehingga diminta mengirimkan sejumlah Duit Buat biaya pelepasan barang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sedikitnya terdapat 53 korban di berbagai Area Indonesia, dengan 22 korban berasal dari Jawa Timur yang tersebar di sejumlah daerah seperti Surabaya, Gresik, Madiun, Pacitan, hingga Sampang.
“Kasus ini telah berlangsung sejak Agustus 2025. Dari hasil penelusuran rekening, penyidik menemukan Jenis Biaya Sekeliling Rp1,1 miliar yang diduga berasal dari hasil kejahatan penipuan tersebut,” ujarnya.
Salah satu pelaku WNA menggunakan identitas Palsu bernama Haji Kamal Zaki Buat meyakinkan korban melalui komunikasi intensif berupa panggilan video, telepon, dan pesan instan secara berulang.
“Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan berbasis Rekanan asmara di media sosial yang berujung permintaan Duit dengan berbagai Argumen, terutama terkait pengiriman barang dari luar negeri,” ujarnya.
Kepala Kantor Area Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, mengungkapkan bahwa pihaknya turut membantu pengungkapan kasus ini melalui pengawasan orang asing serta penindakan terhadap pelanggaran izin tinggal para WNA yang terlibat.
“Hasil kolaborasi antara Imigrasi Jawa Timur, Ditressiber Polda Jatim, dan Polresta Sidoarjo menemukan empat WNA dan satu WNI yang terlibat dalam sindikat tersebut,” ujarnya.
Dari empat WNA itu, dua orang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal dan overstay, salah satunya hingga 885 hari.
