Ngeri, Polres Cimahi Tangani 87 Kasus Kekerasan Anak Sepanjang 2024

Ngeri, Polres Cimahi Tangani 87 Kasus Kekerasan Anak Sepanjang 2024
Polres Cimahi menangkap pelaku perundungan seksual terhadap anak.(MI/DEPI GUNAWAN)

POLRES Cimahi menangani 87 kasus kekerasan seksual yang menimpa perempuan dan anak sepanjang 2024. Peran orangtua diminta lebih ditingkatkan agar kasusnya tidak semakin meningkat.

Kasus kekerasan terhadap anak biasanya dilakukan oleh orang terdekat korban, baik itu masih ada hubungan keluarga atau tetangga. Elemen yang menyebabkan kasus itu terus terjadi karena korban cenderung memiliki ketergatungan pada orangtua serta kebutuhan ekonomi dan faktor pendidikan.

Kasus terbaru kekerasan seksual dialami seorang anak berusia 11 tahun asal Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat dengan tersangka dua orang lanjut usia yang sudah dianggap kakek sendiri oleh korban.

Baca juga : Netizen Indonesia Serang Medsos Beyonce, Diduga Terlibat Kasus P Diddy 

Cek Artikel:  Bawaslu Kabupaten Sukabumi Samakan Persepsi Soal Independenitas ASN pada Pilkada 2024

Begitu ini tersangka M, 68 dan L, 53 sudah ditahan di Polres Cimahi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.

“Antara korban dan kedua tersangka masih ada hubungan keluarga. Motif tersangka tergiur kemolekan tubuh korban yang masih sekolah di kelas 4 SD. Begitu ini korban sudah diamankan keluarganya karena memang selama ini dia tinggal di rumah tersangka,” terang Kapolres Cimahi, Ajun Komisaris Besar Tri Suhartanto, Senin (7/10).

Dia menjelaskan, tersangka M sudah melakukan perbuatan bejat di rumahnya sejak November 2023 dengan mengiming-imingi uang kepada korban. Sementara L mencabuli korban kurang lebih 10 kali semenjak ia dititipkan ibunya karena merantau jadi pekerja migran.

Cek Artikel:  10 Desa di Pangandaran Mengalami Krisis Air Rapi

Baca juga : Pemkot Bandung Tindaklanjuti Kasus Kekerasan Seksual Anak 12 Mengertin di Bandung Kidul

“Kasus ini terbongkar setelah korban menceritakan langsung kejadian tragis yang dialaminya kepada kakaknya,” tambahnya.

Pihaknya menyatakan keprihatinan atas maraknya berbagai kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur. Oleh karena itu, Tri meminta peran aktif masyarakat khususnya orangtua memberikan perhatian khusus pada anaknya agar jangan sampai mudah percaya pada orang yang tak dikenal.

“Bukan lagi kita mencari proses pengungkapan tapi harus berperan aktif melakukan pencegahan agar kasus seperti ini tidak semakin meningkat. Orangtua wajib menjaga anak agar tidak menjadi korban berikutnya,” jelasnya.

Sementara itu, M dan L mengakui kesalahannya telah mencabuli korban yang sudah dianggap sebagai cucunya sendiri.

Cek Artikel:  Bagikan Susu di Lembang, Gibran Enggan Komentari Revisi UU Pilkada

“Saya melakukan itu karena dorongan hasrat, sekarang jadi menyesal,” ucap M saat diinterogasi polisi.

Mungkin Anda Menyukai