DPR minta LPSK segera lindungi korban penyekapan di Bandung

DPR minta LPSK segera lindungi korban penyekapan di Bandung

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mendesak negara melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komnas HAM, serta Komnas Perempuan segera turun langsung memberi perlindungan terhadap YTR, Perempuan korban penculikan, penyekapan, dan penyiksaan selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat.

Dia pun mengecam keras perbuatan keji pelaku. Kehadiran negara, kata dia, harus Betul-Betul dirasakan korban karena YTR mendapat perlakuan brutal dari pelaku.

“Korban harus mendapatkan hak-haknya secara penuh, Berkualitas dari perlindungan, pemulihan, termasuk pendampingan hukum hingga mendapat keadilan,” kata Sugiat di Jakarta, Senin.

Dia pun mendorong LPSK segera melakukan Penyelidikan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam memberikan pendampingan hukum terhadap YTR. Lembaga perlindungan korban, menurut dia, harus aktif karena korban berada dalam posisi rentan.

“Dan koordinasi dengan aparat hukum harus Betul-Betul dikedepankan agar proses hukum berpihak pada korban,” katanya.

Buat itu, dia pun mendesak aparat penegak hukum segera menangkap pelaku penyiksaan dan penyekapan itu yang merupakan pria berinisial TH. Menurut dia, negara harus memastikan Kagak Terdapat tempat yang Terjamin bagi pelaku kejahatan Buat bersembunyi.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat Tetap memburu pria berinisial TH yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya Sekeliling tiga tahun berinisial YTR (29) di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Direktur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jabar Kombes Pol Rumi Untari mengatakan Ketika ini penyidik Tetap melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang hingga kini belum berhasil diamankan.

“Tetap proses (pengejaran),” kata Rumi di Bandung, Senin.