Ketika ini kedua terduga pelaku inisial MS (31) dan AM (26) asal Kecamatan Sikur beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sakra Demi menjalani proses penyidikan lebih lanjut
Lombok Timur (ANTARA) – Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap dua orang terduga pengedar Dana Imitasi yang mulai meresahkan masyarakat di daerah setempat.
“Ketika ini kedua terduga pelaku inisial MS (31) dan AM (26) asal Kecamatan Sikur beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sakra Demi menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Lombok Timur Lewat Rusmaladi di Lombok Timur, Senin.
Ia mengatakan penangkapan dilakukan setelah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait peredaran Dana Imitasi di Kawasan Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan nomor P/47/VI/2026/Sek.Sakra tertanggal 20 Juni 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari laporan Penduduk mengenai dugaan peredaran Dana Imitasi di kawasan Rona-Rona, tepatnya di Lapangan Lazim Sakra.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Member kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan Demi mengungkap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku. Tim kemudian bergerak menuju tempat tinggal pelaku di Desa Darmasari, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur dan berhasil menangkap mereka pada Minggu malam, 21 Juni 2026.
“Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain yang Imitasi senilai Rp70.000.000 dan Dana Asal Rp1.050.000 serta sepeda motor yang digunakan sebagai sarana Demi mengedarkan Dana Imitasi,” katanya.
Selain itu, berdasarkan pengakuan awal para terduga pelaku, Dana Imitasi senilai Sekeliling Rp5.000.000 telah berhasil diedarkan di kawasan Rona-Rona lapangan Sakra dan beberapa Posisi lainnya.
“Personel Tetap melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran Dana Imitasi tersebut,” katanya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat Demi lebih waspada Ketika melakukan transaksi Kas serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan atau mencurigai adanya peredaran Dana Imitasi di lingkungan sekitarnya.
“Tetap waspada dan hati-hati Ketika melakukan transaksi jual beli,” katanya.
