Hari ini akan digelar sidang kasus Bea Cukai dengan terdakwa John Field dan Sahabat-Sahabat, agenda tuntutan
Jakarta (ANTARA) – Pemilik Blueray Cargo John Field menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai tahun 2025–2026, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Selain John Field, surat tuntutan juga akan dibacakan Buat Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Dedy Kurniawan serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dalam persidangan yang sama.
“Hari ini akan digelar sidang kasus Bea Cukai dengan terdakwa John Field dan Sahabat-Sahabat, agenda tuntutan,” ujar Juru Bicara PN Jakpus Andi Saputra kepada wartawan.
Dipimpin oleh Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien, sidang rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali.
Dalam kasus tersebut, ketiga terdakwa diduga memberikan suap dan gratifikasi senilai total Rp63,15 miliar kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Suap diberikan dengan tujuan agar Bea Cukai mengupayakan barang impor Punya Blueray Cargo Grup lebih Segera keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai.
Secara perinci, suap dan gratifikasi yang diberikan meliputi suap dalam mata Dana dolar Singapura sebesar Rp61,3 miliar beserta gratifikasi berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar.
Sejumlah pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap maupun gratifikasi tersebut, yakni Rizal, Orlando Hamonangan, Fillar Marindra, Sisprian Subiaksono, dan Enov Puji.
Suap dalam dolar Singapura diberikan sebanyak tujuh kali kepada lima pejabat Bea Cukai tersebut, sementara gratifikasi yang diberikan terdiri atas fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan satu unit jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65 juta kepada Orlando, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta kepada Enov.
Atas perbuatannya, para terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal VII Nomor 48-49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
