KOMISI Pemilihan Lazim (KPU) menjamin bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan digunakan sebagai rujukan pencalonan kepala daerah pada 27-29 Agustus mendatang. Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan pers soal batalnya pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada.
“Yang pasti, nanti pada tanggal 27-29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah, (KPU) akan memedomani aturan-aturan PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK yang diputuskan pada 20 Agustus kemarin,” ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8).
Menurut Afifuddin, rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI terkait revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 setelah putusan MK akan digelar pada Senin (26/8) mendatang, atau satu hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
Baca juga : Ganjar Pranowo: Putusan MK Ubah Peta Kekuatan Politik di Pilkada 2024
Konsultasi dengan DPR, sambungnya, merupakan upaya tertib prosedur oleh KPU dalam menindaklanjuti pengadopsian putusan MK ke dalam PKPU. Afifuddin tak ingin pihaknya mendapat sanksi lagi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) saat mengadopsi Putusan MK Nomor 90/2023 terkait syarat pencalonan presiden-wakil presiden.
“Dulu saat kita lakukan prosedur konsultasi, karena satu dan lain hal, tidak bisa dilaksanakan, dan atas situasi itu kemudian kami dinyatakan melanggar dan dikasih sanksi peringatan keras, bahkan keras terakhir oleh DKPP,” tandasnya.
Kepada mengebut proses finalisasi revisi PKPU, KPU juga telah menggandeng pihak Kementerian Hukum dan HAM yang membantu KPU saat proses harmonisasi revisi PKPU. Member KPU RI Idham Holik mengatakan, hasil revisi PKPU terkait pencalonan kepala daerah tetap harus melewati tahapan harmonisasi.
Baca juga : KPU Konsultasi dengan DPR terkait Putusan MK soal Pencalonan Kepala Daerah
“Mudah-mudahan nanti semua dapat berjalan dengan lancar,” tandas Idham.
Dua putusan MK yang memengaruhi pencalonan kepala daerah bernomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan Nomor 60 menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik yang penghitungannya diselaraskan dengan syarat dukungan calon dari jalur perseorangan atau independen.
Selain itu, beleid yang mengatur ambang batas pencalonan hanya berlaku bagi partai berkursi di DPRD juga dibatalkan. Dengan demikian, kans pengondisian elite partai untuk menciptakan calon tunggal lawan kotak kosong pada Pilkada 2024 diprediksi berkurang.
Sementara, Putusan MK Nomor 70 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon. Putusan tersebut menggugurkan tafsir yang dibuat oleh Mahkamah Mulia (MA) sebelumnya bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.