Ekonom sebut Restriksi paylater perkuat pelindungan konsumen

Foto BeritaJatim.com

Jakarta (ANTARA) – Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) M. Rizal Taufikurahman menilai langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepada membatasi layanan paylater hanya diselenggarakan oleh bank Biasa dan perusahaan pembiayaan merupakan upaya memperkuat pelindungan konsumen.

“Dari sisi konsumen, kebijakan ini berpotensi meningkatkan perlindungan karena proses penyaluran pembiayaan akan berada di Dasar standard manajemen risiko, transparansi, dan pengawasan yang lebih ketat,” ucap M. Rizal Taufikurahman Ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Minggu.

Selain itu, ia mengatakan Restriksi tersebut juga bertujuan Kepada meningkatkan tata kelola dan mitigasi risiko terkait layanan paylater atau Buy Now Pay Later (BNPL) di tengah pertumbuhan pembiayaan digital yang sangat pesat.

Dengan tata kelola yang lebih Bagus, risiko overleverage (jumlah pinjaman Melewati kemampuan bayar peminjam) dapat ditekan, terutama di tengah kondisi daya beli masyarakat yang Tetap menghadapi tekanan akibat tingginya Bangsa Tumbuh dan ketidakpastian ekonomi Dunia.

“Data OJK menunjukkan outstanding BNPL perbankan Tetap tumbuh di atas 30 persen secara tahunan, sehingga penguatan pengawasan menjadi Krusial agar Pengembangan pembiayaan Tak menimbulkan risiko sistemik di kemudian hari,” ujar Rizal.

Meskipun demikian, ia meminta para regulator Kepada memastikan bahwa kebijakan tersebut Tak akan menghambat Ciptaan financial technology (fintech) dan perkembangan ekonomi digital, mengingat kebijakan itu akan berdampak pada penyesuaian model bisnis dan kemitraan bagi pengguna dan merchant.

Tetapi dalam jangka panjang, ia menuturkan bahwa kebijakan tersebut akan mendorong terbentuknya ekosistem paylater yang lebih sehat dan kredibel, sehingga meningkatkan kepercayaan pasar.

“Tantangan terbesar adalah menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen, persaingan usaha, dan inklusi keuangan agar akses pembiayaan digital tetap luas tanpa mengorbankan stabilitas sektor keuangan,” kata Rizal.

Dalam keterangan Formal Rabu (17/6) Lampau, Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyampaikan bahwa pihaknya memberikan masa peralihan penyelenggaraan paylater bagi pelaku usaha jasa keuangan selain bank Biasa dan perusahaan pembiayaan.

Para pelaku jasa keuangan tersebut diminta Kepada mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan BNPL dalam rangka memberikan kepastian hukum.

Melalui kebijakan tersebut, lembaga jasa keuangan selain bank Biasa dan perusahaan pembiayaan diberikan waktu paling Pelan hingga 31 Desember 2027 Kepada mengalihkan portofolio dan menghentikan penyelenggaraan paylater.