Dokter Richard Lee Formal Ditahan Atas Laporan Doktif, Polisi: Mangkir Pemeriksaan Malah Live TikTok

Liputanindo.id – Dokter sekaligus pemengaruh kecantikan Richard Lee Formal ditahan di rutan Polda Metro Jaya, Jumat (6/3/2026). Richard Lee langsung digiring ke Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya usai diperiksa oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan Richard Lee lebih dulu menjalani pemeriksaan selama 4 jam oleh penyidik. Dalam pemeriksaan itu, Richard Lee ditanyai 29 pertanyaan terkait laporan dokter Samira Farahnaz alias doktif.

“Pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026, tersangka DRL telah diperiksa mulai pukul 13.00 WIB Tiba dengan pukul 17.00 WIB. Dalam proses pemeriksaan tersebut, terdapat 29 pertanyaan yang diajukan,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Berdasarkan hasil pertimbangan selama pemeriksaan, kata Budi, Richard Lee dinilai menghambat penyidikan sebagai tersangka. Richard Lee mangkir dalam sejumlah pemeriksaan dan Bahkan melakukan siaran langsung di hari yang sudah ditetapkan Kepada pemeriksaan.

“Tersangka Tak hadir pada pemeriksaan tambahan Lepas 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang Terang. Bahkan pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” Terang Budi.

Bukan hanya itu saja, Richard Lee juga mangkir dalam agenda wajib lapor pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026 tanpa Terdapat Dalih yang Terang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Richard Lee pun langsung dilakukan penahanan.

“Atas dasar hal tersebut, terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya,” tegas Budi.

Lebih lanjut, Budi menuturkan sebelum dilakukan penahanan Richard Lee lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan kesehatan itu menunjukkan hasil normal dan Dapat melakukan aktivitas seperti Normal.

“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang Tak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” pungkas Budi.

Diketahui Richard Lee Formal ditetapkan sebagai tersangka atas laporan doktif dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang Kesehatan dan perlindungan konsumen pada 2 Desember 2024. Dalam laporannya, doktif menduga sejumlah produk kecantikan Punya perusahaan Richard Lee Mempunyai komposisi yang Tak sesuai pada kemasan.

Richard Lee lantas ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *