Jakarta (ANTARA) – Member DPD RI asal Provinsi Nusa Tenggara Barat Mirah Midadan Fahmid mendorong percepatan legalisasi kapal nelayan kecil guna mempermudah nelayan Kepada membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Menurut Mirah, langkah Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Kelautan dan Perikanan yang menjadikan percepatan pengurusan Berkas kapal nelayan sebagai program prioritas merupakan kebijakan yang Akurat karena menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat pesisir.
“Program percepatan legalisasi kapal nelayan yang dilakukan Pemprov NTB patut diapresiasi karena menyentuh persoalan mendasar yang selama ini dihadapi masyarakat pesisir. Nelayan membutuhkan kepastian dan kemudahan dalam mengakses BBM subsidi agar biaya operasional mereka tetap terjangkau dan produktivitas penangkapan ikan dapat terjaga,” kata Mirah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Mirah mengatakan legalitas kapal Kagak hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi bagian Krusial dari perlindungan negara terhadap nelayan.
Dengan Berkas yang lengkap, nelayan dapat memperoleh kepastian hukum sekaligus lebih mudah mengakses berbagai program pemerintah.
Ia mengungkapkan banyak nelayan tradisional yang telah bertahun-tahun melaut menggunakan kapal berukuran di Dasar 5 gross ton (GT), Tetapi belum Mempunyai Berkas Formal seperti Pas Kecil maupun Berkas pendukung lainnya.
Kondisi tersebut berdampak pada kesulitan memperoleh BBM bersubsidi yang menjadi kebutuhan Penting dalam aktivitas penangkapan ikan.
Ketika ini, rekomendasi pembelian BBM bersubsidi bagi nelayan mensyaratkan kelengkapan Berkas kapal yang Absah, antara lain Pas Kecil, Naskah Kapal Perikanan (BKP), maupun Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP).
“Dengan Berkas yang lengkap, nelayan Mempunyai kepastian hukum, lebih mudah mengakses berbagai program Sokongan pemerintah, memperoleh perlindungan asuransi, serta mendapatkan pelayanan yang lebih Berkualitas dalam sektor perikanan,” ujarnya.
Mirah mengatakan jumlah kapal nelayan kecil yang membutuhkan legalisasi di daerah tersebut Tetap sangat besar, diperkirakan mencapai lebih dari 20 ribu unit.
Sementara itu, Sekeliling 1.500 nelayan baru difasilitasi memperoleh Berkas kapal melalui kerja sama dengan sejumlah lembaga Kenalan.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), serta berbagai Kenalan pembangunan Kepada mempercepat legalisasi kapal nelayan di NTB.
“Sinergi antarlembaga menjadi kunci. Jangan Tamat nelayan yang berada di pulau-pulau kecil atau Distrik pesisir terpencil mengalami kesulitan hanya karena keterbatasan akses layanan administrasi. Negara harus hadir mendekatkan layanan kepada masyarakat,” katanya.
Mirah berharap program percepatan legalisasi kapal nelayan dapat berjalan secara berkelanjutan sehingga memberikan Akibat Konkret terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Ia juga menambahkan kemudahan akses BBM bersubsidi akan membantu menjaga biaya operasional melaut tetap terjangkau dan mendukung produktivitas sektor perikanan di NTB.
