BNN Gagalkan Peredaran 2,76 Kg Heroin dan 114 Kg Ganja

BNN Gagalkan Peredaran 2,76 Kg Heroin dan 114 Kg Ganja
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang digelar di Kantor BNN RI, Jakarta, Jumat (4/10/2024).(ANTARA)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran tiga jenis narkotika, yakni heroin seberat 2,76 kg, sabu-sabu seberat 9,83 kg, dan ganja seberat 114,23 kg. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Penggagalan penyelundupan narkotika ini merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi yang dilakukan antara BNN dengan TNI, Polri, Bea dan Cukai, Otoritas Bandar Udara, serta ASDP,” kata Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen I Wayan Sugiri dalam konferensi pers, Jumat (4/10).

Berbagai barang bukti tersebut berasal dari tiga kasus yang berbeda. Barang bukti heroin dan sabu-sabu berasal dari jaringan internasional, sedangkan ganja berasal dari Aceh dan sedang dalam pengiriman menuju Nusa Jawa.

Baca juga : Gagalkan Penyelundupan 29 Kilogram Sabu, Bea Cukai dan BNN Kondusifkan Enam Tersangka

Cek Artikel:  Ciptakan Kota Berorientasi Transit, Pemprov DKI Upayakan 55 Penduduk Naik Transportasi Publik

Sugiri menjelaskan, pada kasus pertama, tim gabungan BNN serta Bea dan Cukai berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial ZM, SS, dan AH dengan barang bukti narkotika jenis heroin sebanyak 2.760 kg.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana BNN telah berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dari Laos yang dikendalikan oleh tersangka berinisial DA, yang juga diduga sebagai perekrut kurir narkotika internasional.

“Ketika ini masih berada di luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tuturnya.

Baca juga : Bea Cukai dan BNN Sita 113.657 Gram Ganja dalam Paket asal Thailand di Dua Capeksi

Kemudian, pada kasus kedua, tim BNN yang bekerja sama dengan Polsek Sekayam berhasil menangkap 2 tersangka berinisial A dan RR atas kepemilikan narkotika berjenis sabu-sabu sebanyak 10 bungkus.

Cek Artikel:  Siswi SMAN 61 Jakarta Sayidah Hilang, Polisi Tetap Lakukan Pencarian

Sabu-sabu tersebut merupakan temuan pamtas (pengamanan perbatasan) di perbatasan Indonesia-Malaysia, Desa Sungai Tekam, Kalimantan Barat.

Sedangkan, kasus ketiga merupakan hasil dari penyelidikan tim BNN Provinsi Banten yang mencurigai sebuah kendaraan truk bermuatan penuh. Setelah melakukan penggeledahan, tim BNN Provinsi Banten menemukan empat paket karung yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 114.23 kg.

“Tim BNN Provinsi Banten selanjutnya melakukan controlled delivery dan berhasil melakukan penangkapan terhadap TM bersama dengan SC dan S,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Pahamn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (S-1)

Cek Artikel:  Terindikasi TPPO, Imigrasi Soetta Tunda Keberangkatan 2.238 WNI

Mungkin Anda Menyukai