Mudah! Begini Langkah Cek Penerima PIP Juni 2026

Ilustrasi. Foto: Dok MI


Jakarta: Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sedang melangsungkan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini telah menyasar kepada siswa sekolah dari jenjang Taman Kanak-kanak Tiba SMA/Sederajat.

PIP merupakan bentuk hadirnya pemerintah di tengah masyarakat yang Kepada memberi Donasi Kas langsung, demi menghindari putusnya pendidikan dan kebutuhan belajar ketika mengalami masalah ekonomi keluarga.

Sasaran Donasi PIP 2026

Mengutip dari akun Formal Instagram @kemendikdasmen, pada tahun 2026, Pemerintah menargetkan 19 juta siswa sekolah terdiri dari TK (888.000 siswa), SD (10.360.614 siswa). SMP (4.369.968 siswa), SMA (1.935.774 siswa), dan SMK (1.928.271 siswa).

Jadwal PIP Likuid 2026

Penyaluran Doku Kas PIP ini Bukan secara serentak pada keseluruhan peserta didik, Tetapi Mempunyai tiga tahapan Penting, sebagai berikut:

  • Termin I: Februari – April 2026
  • Termin II: Mei – September 2026
  • Termin III: Oktober – Desember 2026

Donasi ini akan diberikan melalui bank Himbara seperti BRI, BNI, BSI.


(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Syarat penerima PIP

Melansir dari laman Formal Kemendikdasmen, membagi beberapa syarat yang Bisa dipenuhi Kepada menjadi penerima Donasi PIP, antara lain:

  • Peserta Didik pemegang KIP
  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan Tertentu seperti:

    • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Cita-cita
    • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
    • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
    • Peserta Didik yang terkena Dampak bencana alam
    • Peserta Didik yang Bukan bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
    • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang Sepuh yang mengalami pemutusan Rekanan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, Mempunyai lebih dari 3 (tiga) Keluarga yang tinggal serumah
    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Cek PIP melalui laman Formal

Selain itu, Langkah cek melakukan nama terdaftar di penerima PIP, adalah dengan Langkah:

  1. Buka laman Formal pip.kemendikdasmen.go.id
  2. Pilih menu “Cek Penerima PIP”
  3. Masukkan data siswa
  4. Ketik “NISN”
  5. Masukkan Lepas Lahir
  6. Pilih “Nama Ibu Kandung”
  7. Pilih “Cek Data”

Besaran Biaya PIP

Biaya PIP 2026 diberikan per tahun dengan rincian sebagai berikut:

  • SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun (Rp225.000 Kepada siswa baru dan kelas akhir).
  • SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun (Rp375.000 Kepada siswa baru dan kelas akhir).
  • SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.800.000 per tahun (Rp900.000 Kepada siswa baru dan kelas akhir).

Kemendikdasmen Mempunyai spirit dalam PIP agar peserta didik Bisa melanjutkan sekolah Jika dihimpit masalah ekonomi keluarga, sehingga PIP dapat meringankan beban biaya pendidikan peserta didik, Berkualitas biaya langsung maupun Bukan langsung.