Jajaran Polsek Benda mengamankan dua pelaku pengedar obat keras daftar G tanpa izin edar berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24) di Tangerang pada Jumat (12/6/2026).
Seperti dilansir dari Detikcom, kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam jaringan distribusi obat keras ilegal skala besar di Distrik Tangerang dan sekitarnya.
Pihak kepolisian menyita barang bukti sebanyak 135.346 butir obat keras yang terdiri dari 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, 6.000 butir PCC, 190 butir Merlopam, serta 130 butir Alprazolam dan Riklona.
Selain obat-obatan, polisi juga mengamankan dua unit telepon genggam Demi transaksi, satu unit printer kemasan, dan satu unit sepeda motor dari penggeledahan sebuah rumah kontrakan yang menjadi Letak penyimpanan.
Kapolsek Benda, AKP Sriyono menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi obat jenis tramadol dan heximer melalui sistem cash on delivery (COD) di kawasan Poris.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Setelah mengidentifikasi Tanda khas-Tanda khas pelaku, Member berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar,” ujar Sriyono kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menambahkan bahwa jumlah barang bukti yang disita merefleksikan masifnya peredaran obat keras tersebut yang menyasar kalangan remaja.
“Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal maupun kenakalan remaja. Karena itu kami akan Lanjut melakukan pengembangan Demi mengungkap pemasok Primer dan jaringan yang lebih besar,” tegas Raden Muhammad Jauhari.
Operasi penindakan ini sekaligus menjadi komitmen dari Polres Metro Tangerang Kota guna memberantas peredaran obat-obatan berbahaya dan melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat ilegal.
“Polres Metro Tangerang Kota akan Lanjut meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal. Kami berharap masyarakat Kagak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian maupun Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam.” imbau Kapolres.
Ketika ini FN dan R telah dibawa ke Polsek Benda Demi pemeriksaan mendalam, sementara penyidik Lagi memburu pemasok Primer yang menyuplai obat-obatan tersebut.
