Menganggu Kenyamanan Masyarakat, Ratusan Motor Berknalpot Bising Heningankan

Menganggu Kenyamanan Masyarakat, Ratusan Motor Berknalpot Bising Diamankan
Polres Tasikmalaya Kota gencar melakukan razia knalpot brong yang telah menganggu keamanan, kenyamanan bagi warga termasuk pengguna jalan. Ratusan motor knalpot bising berbagai jenis berhasil diamankan dan Polisi akan terus melakukan secara preventif.(MI/Kristiadi)

JAJARAN Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, berhasil mengamankan ratusan motor berknalpot bising yang mengganggu keamanan, kenyamanan bagi masyarakat termasuk pengguna jalan. Ratusan motor tersebut berhasil diamankan setelah terjaring razia gabungan termasuknya merespon keluhan masyarakat.

Kepala Satuan Lewat lintas Polres Tasikmalaya Kota, Iptu Riki Kustiawan, mengatakan operasi gabungan yang dilakukan anggotanya setelah merespon keluhan masyarakat terutamanya terkait banyak motor knalpot brong bersuara bising di jalanan menganggu kenyamanan dan keamanan. Merespons adanya laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak melakukan operasi dengan menyasar sepeda motor yang terparkir di sekolah maupun jalanan.

“Dalam razia gabungan yang dilakukan selama ini berhasil mengamankan 250 unit sepeda motor berbagai jenis dan semuanya memakai knalpot brong tidak sesuai spesifikasi teknis. Kami akan terus gencar melakukan razia agar pemilik kendaraan bermotor tidak melanggar aturan lalu lintas, dan knalpot bising sangat mengganggu kenyamanan, keamanan warga terutamanya siang dan malam hari,” katanya, Minggu (6/10).

Cek Artikel:  Langkah Serempak Hindari DBD Hadir di Kota Bandung

Baca juga : Petugas Gabungan Tertibkan Balap Liar di Lingkar Mas Waru

Ia mengatakan, anggotanya akan berupaya menggelar operasi knalpot bising di jalanan secara preventif dan imbauan kepada sekolah termasuknya orangtua agar tidak membiarkan anak-anak tidak menggunakan sepeda motor knalpot bising. Razia motor akan terus dilakukan khusus pada jam keberangkatan ke sekolah maupun pulang termasuk masyarakat umum yang menggunakan knalpot bising.

“Razia ini merupakan langkah antisipasi untuk mencegah penggunaan knalpot brong yang mana dianggap mengganggu ketertiban dan keamanan bagi masyarakat. Kami mengimbau agar masyarakat untuk tertib berkendara dan menjaga kelengkapan berkendaraan, mari kita jaga kamtibmas dan ketertiban berlalu lintas,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Tasikmalaya, Apep Yosa Firmansyah, mengatakan razia motor yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Penjabat Wali Kota Tasikmalaya berisi larangan penggunaan knalpot brong atau knalpot non-SNI. Tetapi, razia yang dilakukan tersebut sasaran kepada pemilik bengkel, pemilik toko yang menjual produk knalpot brong.

Cek Artikel:  Karhutla Terjadi di 3 Daerah di Jawa Barat, Termasuk Depok

“Operasi yang dikoordinasikan dengan Satpol PP dan tim dari Polres Tasikmalaya Kota, tidak hanya melakukan razia, tapi juga memberikan edukasi dan imbauan terkait larangan knalpot brong untuk kendaraan bermotor roda dua. Karena, penggunaan knalpot untuk kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Pahamn 2009 tentang Lewat Lintas dan kami berhasil mengamankan 37 knalpot brong dari salah satu toko di Jalan Petir dan Cimulu,” paparnya. (AD/J-3)

 

Mungkin Anda Menyukai