ilustrasi uang rupiah Rp10 ribu. Foto: Berkas Bank Indonesia
Itu sekaligus membantah pernyataan yang menyebut uang bergambar Sultan Mahmud Badaruddin tak lagi berlaku.
“Fulus Rp10 ribu tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” kata Kepala Departemen Pengelolaan Fulus Bank Indonesia Marlison Hakim dilansir Media Indonesia, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Medcom.id/Husen M
Fulus pecahan Rp10 ribu yang masih berlaku adalah uang pecahan tahun emisi 2005, 2016, dan 2022.
Selain itu BI turut mengimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 UU Mata Fulus No.7 Mengertin 2011, kata Marlison, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak rupiah yang digunakan dalam transaksi pembayaran di NKRI, kecuali apabila kita merasa ragu akan keaslian rupiah tersebut.
Apabila masyarakat ingin mengetahui masa berlaku uang rupiah bisa langsung melihat informasi melalui sosial media dan website Bank Indonesia.