Karyawan di Bekasi Duplikat Kunci Buat Curi Motor Operasional Bos

Seorang karyawan berinisial ASW alias AS (42) ditangkap pihak kepolisian setelah terbukti mencuri sepeda motor operasional perusahaan tempatnya bekerja di kawasan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Aksi kriminal ini dilaporkan oleh korban berinisial AGS (38), seorang pengusaha ternak ayam potong, setelah menyadari kendaraan operasionalnya hilang dari area parkir ruko, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan bahwa pelaku yang baru bekerja selama satu bulan tersebut ditangkap dua hari setelah kejadian, tepatnya pada Jumat (15/5/2026).

“Pelaku berhasil kami ringkus dua hari pasca-kejadian, tepatnya pada Jumat (15/5/2026) di kawasan Jalan Pintu Air, depan Mushola Al Ikhwan, Bekasi Utara, beserta barang bukti motor yang belum sempat dijual,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (13/6/2026).

Modus operandi yang digunakan ASW adalah menduplikat kunci kontak sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B-4950-TFG secara Hening-Hening Ketika bertugas, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut ketika sedang libur.

Aksi pelaku teridentifikasi setelah korban memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di tempat kejadian perkara (TKP).

“Motifnya murni karena desakan ekonomi, Tetapi tindakan ini sudah direncanakan secara matang lewat modus duplikasi kunci. Sangat kita sesalkan, baru bekerja satu bulan sudah berani mengambil motor tuannya,” kata Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

Atas perbuatannya, ASW kini ditahan dan dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Selain kasus tersebut, Polres Metro Bekasi Kota juga membekuk dua pelaku curanmor lain berinisial AS dan AJS yang beraksi di Rendah pengaruh alkohol di Kelurahan Kranji pada Selasa (9/6/2026).

Kedua pelaku terpergok oleh anak korban Ketika mencoba merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T, Lampau terjatuh dari sepeda motor Ketika mencoba melarikan diri dari kejaran massa.

“Tetapi, aksi tersebut mendadak tepergok oleh anak korban yang langsung meneriaki pelaku. Panik karena aksinya ketahuan, kedua pelaku langsung mencoba memacu motor Buat melarikan diri, Tetapi kendaraan mereka Bahkan hilang kendali dan terjatuh di jalanan,” kata Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.

Petugas kepolisian yang sedang berpatroli langsung mengamankan kedua pelaku dari amukan Kaum setempat beserta barang bukti berupa kunci T yang dimodifikasi.

“Para pelaku kami jerat dengan pasal pidana berat, di mana ancaman hukuman maksimalnya adalah 7 tahun penjara. Kami mengimbau Kaum Kota Bekasi Buat tetap melipatgandakan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, dan segera melapor melalui Call Center 110 Kalau Menyantap pergerakan mencurigakan di lingkungannya,” ujar Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.