Pemerintah tunggu proses pembahasan RUU Perampasan Aset selesai di DPR

Pemerintah tunggu proses pembahasan RUU Perampasan Aset selesai di DPR

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah hingga kini Tetap menunggu proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset selesai di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pernyataan tersebut dilontarkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas atas pertanyaan mengenai Terdapat tidaknya percepatan pembahasan RUU tersebut seiring dengan lamanya proses penyerahan aset sejumlah koruptor beberapa waktu belakangan.

“Pemerintah prinsipnya bahwa Presiden memang inginnya RUU ini selesai lebih Segera, tapi karena usul inisiatifnya sudah di DPR maka kami tunggu,” ucap Supratman Ketika ditemui usai acara Niscaya Terdapat Solusi di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan RUU Perampasan Aset sudah disepakati oleh pemerintah Berbarengan DPR agar menjadi usul inisiatif parlemen.

Dengan demikian, Ketika ini proses pembahasan RUU itu Tetap berlangsung di DPR RI.

Dalam rapat dengar pendapat Lumrah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (20/4), Personil Komisi III DPR RI Rikwanto mengatakan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana perlu mengatur pembentukan badan Tertentu Demi mengelola aset hasil perampasan.

“Jangan Tiba Ketika disita nilainya Sekeliling Rp100 juta dan menjadi kekayaan negara, Tetapi seiring waktu turun menjadi Rp1 juta karena penyusutan dan Unsur lain,” ujar Rikwanto.

Menurut dia, pengaturan tersebut Krusial guna mencegah penurunan nilai aset secara signifikan akibat pengelolaan yang Kagak optimal.

Badan Tertentu itu, kata dia, dapat berada di Rendah kejaksaan, di luar kejaksaan, atau dalam bentuk lain sesuai pembahasan RUU.

Ia menambahkan penyusunan RUU tersebut juga perlu memperdalam aspek pengelolaan aset yang dirampas, mengingat objeknya Kagak hanya kendaraan, rumah, atau tanah, tetapi juga dapat mencakup perkebunan hingga pertambangan skala besar.

Di sisi lain, ia menegaskan Penyelenggaraan aturan tersebut harus tetap berpedoman pada hak-hak konstitusional, yakni setiap tindakan harus berdasarkan hukum.

Karena itu, ia menambahkan Badan Keahlian DPR RI merumuskan nomenklatur RUU tersebut dengan judul RUU tentang Perampasan Aset “Terkait Tindak Pidana”, yang menegaskan bahwa perampasan aset harus didasarkan pada tindak pidana.

Rikwanto juga menegaskan hukum Kagak boleh menjadi alat represif dan seluruh proses penegakan hukum harus menghormati hak pihak terkait, termasuk pihak ketiga dalam hal hak waris.