Sudahi Kucing-kucingan Bahas Undang-Undang

DALAM kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik, setiap kebijakan yang diambil pemerintah hendaknya melibatkan partisipasi publik. Mengapa demikian? Asal Mula, masyarakat lah stake holder sesungguhnya. Pemerintah hanyalah pengemban amanah. Kembali pula, semakin banyak partisipasi publik, kebijakan yang dibuat akan semakin baik.

Tetapi, anehnya di negeri ini, masyarakat kerap kali diabaikan untuk mengetahui kebijakan yang akan dibuat pemerintah. Dalam hal pembentukan atau revisi undang-undang, misalnya, kerap terjadi proses dilakukan secara tergesa-gesa, bahkan tanpa melibatkan masyarakat. Entah karena mengejar tenggat atau memang disengaja karena ada sesuatu yang ingin disembunyikan.

Fenomena itu kini makin sering dilakukan para anggota dewan. Misalnya terkini adalah pembahasan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang bahkan dibahas di saat masa reses. Dulu, hal serupa juga terjadi saat pembahasan revisi UU KPK, UU Ciptaker, dan UU IKN. Terlepas ada atau tidaknya agenda politik pemerintah di balik semua itu, satu hal yang harus ditegaskan dan diingatkan kepada anggota dewan yang terhormat, ialah buanglah jauh-jauh kebiasaan buruk itu.

Cek Artikel:  Darurat Perundungan

Tabiat main sembunyi dan kucing-kucingan yang dilakukan dalam pembahasan UU jelas melukai hati masyarakat. Ini kebiasaan buruk dalam sistem demokrasi modern yang mengagungkan asas keterbukaan. Produk legislasi yang dihasilkan pun akhirnya banyak yang cacat dan tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat.

Padahal, sejatinya, setiap UU atau aturan dibuat demi kemaslahatan kehidupan bersama, bukan semata untuk kepentingan sekelompok orang atau elite. Jangan hanya saat pemilu suara rakyat dibutuhkan, giliran membahas kebijakan dan aturan justru aspirasi dan partisipasi mereka diabaikan. Ingat, ini negara demokrasi, bukan autokrasi. Kekuasaan ada di tangan rakyat, bukan absolut diperlakukan sesukanya oleh penguasa.

Mungkin Anda Menyukai