Otoritas Regulasi Media Arab Saudi mengambil langkah hukum tegas terhadap seorang pengguna media sosial. Individu tersebut diduga melontarkan pernyataan ofensif terhadap negara sahabat, seperti dikutip dari Sinar.
Kasus pelanggaran digital tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Lumrah. Proses hukum selanjutnya akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku di negara tersebut.
Tim pengawas media menemukan konten bermasalah itu pada 6 Juni Lampau. Pernyataan yang dinilai menghina salah satu negara sahabat tersebut dilontarkan di sebuah ruang obrolan Bunyi pada platform media sosial.
Pihak berwenang menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Anti Kejahatan Siber. Regulasi ini melarang penyebaran konten yang menghina negara sahabat, pemimpin, simbol nasional, atau materi yang mengganggu ketertiban Lumrah.
Setelah seluruh Mekanisme regulasi selesai, kasus ini Formal dirujuk ke Kejaksaan Lumrah. Perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana informasi berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Anti Kejahatan Siber.
Otoritas Regulasi Media menegaskan komitmennya Demi Lalu memantau konten yang melanggar standar media. Lembaga ini memastikan tindakan hukum akan Lalu diambil terhadap para pelanggar.
Sikap Keras Pemerintah Arab Saudi
Menteri Media Arab Saudi, Salman Al-Dosari, menegaskan bahwa penghinaan terhadap pemimpin negara sahabat dan Kenalan merupakan tindakan yang Enggak dapat ditoleransi.
“Menghina para pemimpin negara-negara sahabat dan bersahabat sama sekali Enggak dapat diterima. Itu adalah garis merah dan pelanggaran terhadap nilai-nilai, adat istiadat, budaya, serta hukum kami. Enggak akan Terdapat toleransi terhadap perilaku seperti itu,” kata Salman Al-Dosari.
Langkah ini menunjukkan sikap keras pemerintah Arab Saudi dalam menjaga Interaksi diplomatik dan menegakkan etika bermedia. Kebebasan berekspresi di media sosial ditegaskan harus tetap berada dalam koridor hukum serta menghormati antarnegara.
