PDIP Tia Rahmania Dipecat Karena Terbukti Geser Bunyi

PDIP: Tia Rahmania Dipecat Karena Terbukti Geser Suara
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun(MI/Usman Iskandar)

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyebut bahwa dua kadernya yang dipecat dan batal dilantik menjadi anggota DPR terpilih karena kasus perselisihan suara. Keduanya adalah Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo.

“Jadi Mba Tia maupun Mas Rahmat itu ada masalah perkara sengketa internal ya. Perselisihan suara di daerah pemilihan masing-masing,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watumbun saat dihubungi, hari ini.

Menurut dia, tidak hanya Tia dan Rahmad yang bersengketa. Ratusan calon legislatif (caleg) juga mengajukan hal serupa ke mahkamah partai. “Itu ada perkara masuk di mahkamah partai itu ratusan perkara. Tapi kan yang memenuhi syarat itulah yang memenuhi syarat itu cuma beberapa. Jadi itu terdiri dari, dari kabupaten, kota maupun provinsi,” ucap Komarudin.

Cek Artikel:  DPR RI Tetapkan Susunan Lengkap Komisi dan Kawan Kerjanya

Baca juga : PDI Perjuangan Belum Serius Mendukung Hak Angket

Dia mengatakan hasil Mahkamah Partai, terbukti bahwa Tia melakukan pergeseran jumlah suara. Hal ini dilakukan supaya memperoleh suara tertinggi di daerah pemilihannya yaitu Banten I.

Tia digugat oleh rekan satu daerah pemilihan (dapil) yaitu Bonnie Triyana. Bonnie bakal menggantikan Tia yang batal dilantik menjadi anggota DPR.

“Intinya, karena ini suara terbanyak yang masuk, mereka menggeser-geser suara untuk memenuhi syarat supaya mereka yang jadi terbanyak,” ujar Komarudin.

Baca juga : Survei: Daya Elektoral Caleg Partai Gerindra Lemah

Sementara, Rahmad digantikan Didik Haryadi. Keduanya merupakan caleg dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah V, yakni meliputi Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, dan Kota Surakarta.

Cek Artikel:  Usut Dugaan Penyelewengan Keuangan, Bareskrim Datangi Capeksi PON Aceh-Sumut

Komarudin menambahkan Mahkamah Partai memanggil Tia serta Rahmad untuk dimintai klarifikasi. Kalau terbukti ada pergeseran suara yang merugikan orang lain, maka harus dikembalikan.

Tia maupun Rahmad disebut tidak bisa membuktikan dan mempertahankan nilai suara mereka. Sedangkan penggugat bisa membuktikan dengan formulir C1-nya bahwa ada pergeseran suara di situ.

Baca juga : Survei: PDIP Berpotensi Tak Menang di Pemilu 2024, Dikalahkan Gerindra

“Atas dasar itu, maka mahkamah memutuskan untuk merekomendasikan kepada DPP untuk DPP menyampaikan keputusan kepada yang kedua yang bersangkutan itu,” jelas Komarudin.

Karena terbukti bersalah dan melakukan pergeseran suara, maka Mahkamah Partai merekomendasikan mereka untuk mengundurkan diri atau diberhentikan. Tetapi, Tia maupun Rahmad tak mau mengundurkan diri dan berujung pemecatan.

Cek Artikel:  Modus Penyelundupan HP Tahanan Rutan KPK, Bayar Rp1 juta ke Petugas Beres

“Seluruh mekanisme organisasi kita terapkan dan terakhir mereka berdua tidak mau mengundurkan diri. Maka itu bagian dari pembangkang terhadap keputusan mahkamah partai. Hukuman pemecatan,” kata Komarudin.(P-2)

 

Mungkin Anda Menyukai