Baleg Sepakat Revisi UU Wantimpres Disahkan di Paripurna DPR

Liputanindo.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati membawa revisi Undang-Undang Nomor 19 Pahamn 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan sebagai undang-undang.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno pengambilan keputusan tingkat I atas revisi UU Wantimpres di Ruang Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024). Dari pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas dan MenPAN-RB Abdulla Azwar Anas.

“Setelah bersama-sama kita mendengarkan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi dan dari sembilan fraksi semua menyatakan setuju. Selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan Revisi UU tentang Wantimpres dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Ketua Baleg Wihadi Wiyanto.

Cek Artikel:  PDIP Bakal Beri Kejutan di Akhir Juli untuk Penantang Khofifah-Emil di Pilgub Jatim, Beberkan Sejumlah Nama

“Setuju,” kata anggota Baleg.

Bukan ada penolakan dari fraksi-fraksi. Seluruhnya sepakat revisi UU Wantimpres disahkan sebagai undang-undang dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna terdekat.

“Setelah kita bersama-sama mendengarkan pendapat dan pandangan seluruh fraksi dan dari sembilan fraksi menyatakan setuju,” kata Wihadi.

Sebagai informasi, terdapat sejumlah poin perubahan dalam pembahasan revisi UU Wantimpres di tingkat Panja. Perubahan yang ada sudah disepakati oleh Baleg dan pemerintah.

Antara lain, nomenklatur wantimpres tetap dipertahankan dengan menamnahkan frasa ‘Republik Indonesia (RI)’, sehingga menjadi wantimpres RI.

Selain itu, jabatan ketua wantimpres bisa diisi secara bergiliran oleh anggota yang lain sesuai dengan keputusan presiden.

Kemudian, jumlah anggota wantimpres tidak dibatasi, namun disesuaikan dengan kebutuhan presiden dan dengan memperhatikan efektivitas.

Cek Artikel:  Anies Baswedan Tak Maju Pilkada Jabar, Ini Dalihnya

Mungkin Anda Menyukai