KPK Sita Duit Kontan Usai Geledah Rumah Abang Cak Imin Terkait Kasus Korupsi Biaya Hibah

Liputanindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar (AHI). Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyidikan kasus rasuah dana hibah APBD Pemprov Jawa Timur untuk kelompok masyarakat (pokmas). 

Terdapatpun lokasi penggeledahan berada di wilayah Jakarta Selatan. Upaya paksa ini dilakukan pada Jumat (6/9).

“Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).

Sebagai informasi, KPK juga sudah pernah memeriksa Abdul Halim dalam kasus ini pada Kamis (22/8). Penyidik mencecar dia soal dugaan rasuah dana hibah APBD Pemprov Jawa Timur untuk kelompok masyarakat (pokmas).

Abang kandung Ketua Biasa PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai menteri. 

Cek Artikel:  Merawat Warisan melalui Budaya, Pameran Rempah dan Kita di Hotel Borobudur Jakarta Formal Dibuka

Tetapi, KPK mengaku belum bisa menjelaskan secara rinci kaitan antara jabatan Abdul Halim saat ini dengan kasus yang sedang ditangani. Terdapatpun Abdul Halim diketahui pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (2009-2014) dan Ketua DPRD Jawa Timur (2014-2019).

Secara terpisah, Abdul Halim mengaku telah menyampaikan semua informasi yang diketahuinya terkait kasus ini kepada penyidik KPK.

“Segala sudah saya jelaskan, clear, sudah, terserah pihak penyidik. Jadi, semua sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, tidak ada satu pun yang terlewat,” kata Abdul Halim kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8).

Begitu ditanya mengenai aliran uang, ia pun mengklaim tidak pernah menerima dana pokok pikiran (pokir) APBD Pemprov Jawa Timur.

Cek Artikel:  Gerindra: Dukungan Jokowi-SBY Modal Krusial Pemerintahan Prabowo

“Ya (diperiksa dengan kapasitas) pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah, ya. Kan bisa waktu Ketua DPRD, bisa setelahnya, macam-macam,” jelas dia.

“Enggak, enggak pernah (terima dana pokir),” sambungnya menjelaskan.

Terdapatpun sebanyak 21 orang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi ini sejak 26 Juli 2024. Pelarangan bepergian ini berlaku selama enam bulan kedepan.

Dari 21 orang yang dicegah itu, enam diantaranya merupakan penyelenggara negara. Rincian inisialnya, yakni KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; AI yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.

Lampau, FA yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Sampang; MAH yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Provinsi Jawa Timur; sertaJJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

Cek Artikel:  Bejat! Guru SD Diduga Hamili Muridnya Kelas 6 di Lombok Barat NTB

Kemudian, 15 orang lainnya adalah pihak swasta. Rincian inisialnya, yaitu BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RWS, MF, AM, dan MM.

Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Pahamn Anggaran 2019-2022 yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Absahat Uzur P Simandjuntak. Terdapat 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan tersebut.

Empat tersangka merupakan penerima suap. Mereka terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf. Sedangkan 17 tersangka pemberi suap terdiri dari dua penyelenggara negara dan 15 pihak swasta. Tetapi, belum dirinci identitas para tersangka ini.


Mungkin Anda Menyukai