KPU Kirim Surat ke Daerah untuk Berpedoman pada Putusan MK

KPU Kirim Surat ke Daerah untuk Berpedoman pada Putusan MK
Ketua KPU Mochammad Afifuddin.(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

KOMISI Pemilihan Lumrah (KPU) memastikan bahwa Peraturan KPU Nomor 8 Mengertin 2024 akan menyesuaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024. 

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut pihaknya akan segera menyampaikan surat edaran kepada KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota untuk mempedomani putusan MK.

“KPU RI akan menyampaikan surat edaran kepada jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang pada pokoknya dalam pelaksanaan pendaftaran pasangan calon mempedomani putusan MK tersebut. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota akan melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24-26 Agustus 2024, yang substansinya pengumuman tersebut memperhatikan putusan MK,” jelas Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8).

Cek Artikel:  PDIP masih Rayu PKS-PKB Serempak Arungi Pilgub DKI

Baca juga : KPU Jangan Tersandera Rapat Konsultasi dengan DPR

Terkait perubahan PKPU Nomor 8 Mengertin 2024, lanjut Afif, secara substansi dalam menindaklanjuti putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, KPU akan mengubah Pasal 11 dan pasal-pasal terkait.

“Pada pokoknya, pendaftaran pasangan calon parpol atau gabungan parpol dalam mendaftarkan pasangan calon berdasarkan ambang batas perolehan suara sah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu 2024 di provinsi untuk cagub, cawagub, di kabupaten/kota untuk calon wakil wali kota dan wakil wali kota,” kata dia.

Sementara itu, untuk menyesuaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, KPU menegaskan pihaknya akan mengubah ketentuan dalam Pasal 15 beserta formulir pernyataan calon yang termuat dalam Lampiran 8.

Cek Artikel:  PDIP Usung Airin di Pilkada Banten Tanpa Dukungan Golkar

Baca juga : KPU Diminta Kagak Menunda Revisi PKPU Pilkada

“Pada pokoknya, pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,” ujar Afif.

Afif mengatakan, KPU akan mengupayakan agar PKPU Nomor 8 Mengertin 2024 dan pedoman teknis dalam menindaklanjuti putusan MK tersebut terbit sebelum pendaftaran calon, dengan tetap memperhatikan mekanisme yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

“Jadi, teman-teman sekalian, lebih detail, lebih teknis, insya Allah yang kita sampaikan tadi akan kami lakukan konsultasi pembahasan bersama teman-teman di DPR di Komisi II. Jadi, ini sebenarnya situasi yang sama yang kita upayakan dalam tindak lanjut seluruh putusan lembaga peradilan terkait tahapan yang ada di depan mata,” ucap Afif.

Cek Artikel:  Apresiasi Putusan MK, PDIP Niscayakan Usung Calon di Jakarta

“Tahapan yang kita lakukan ketika mendadak ada putusan-putusan yang harus kita tindak lanjuti, komitmen kita, KPU adalah lembaga yang bertugas menjalankan peraturan perundang-undangan ini. Segala kita lakukan sebagaimana aturan yang berlaku. Semoga ini bisa dipahami dan bisa dijadikan penguatan bagi kita semua untuk terus memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan MK dalam mempedomani peraturan pendaftaran calon kepala daerah yang akan dimulai 27-29 Agustus besok. Saya kira sudah sangat jelas. Terima kasih,” pungkasnya. (Dis)

 

Mungkin Anda Menyukai