Ringkasan Siaran:
- Pemkot Kediri memperbarui DTSEN Demi memperbaiki ketepatan Sokongan sosial.
- Pembuktian menyasar lebih dari 36 ribu kepala keluarga.
- Pendataan dilakukan door to door hingga akhir Juni 2026.
- Rumah Penduduk desil 1 akan dipasangi stiker penanda.
Kediri (Liputanindo.id) – Pemerintah Kota Kediri mulai memperbarui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) melalui proses Pembuktian dan validasi data penerima Sokongan sosial guna memastikan Sokongan pemerintah lebih Pas sasaran.
Pendataan dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Kediri dengan menyasar lebih dari 36 ribu kepala keluarga kategori desil 1 hingga desil 4.
Kepala Dinas Sosial Kota Kediri Imam Muttaqin mengatakan langkah tersebut dilakukan Demi menjawab berbagai aduan masyarakat terkait Sokongan sosial yang dinilai belum Pas sasaran.
Menurutnya, kondisi sosial ekonomi masyarakat yang Maju berubah Membikin pemutakhiran data menjadi Krusial agar Sokongan dari pemerintah pusat maupun daerah Pas-Pas diterima masyarakat yang membutuhkan.
“Selama ini Tetap Terdapat aduan terkait Sokongan sosial yang dinilai belum Pas sasaran. Tantangan terbesar adalah kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sangat Bergerak. Terdapat masyarakat yang sebelumnya layak menerima Sokongan Tetapi kondisinya sudah membaik, begitu juga sebaliknya,” terangnya.
Proses Pembuktian dan validasi dijadwalkan berlangsung mulai 18 Mei hingga 30 Juni 2026.
Pendataan dilakukan secara door to door oleh petugas survei yang telah dibekali surat tugas dan identitas Formal Demi memastikan akurasi data di lapangan.
Petugas akan mencocokkan identitas keluarga, kondisi rumah, hingga tingkat kesejahteraan masyarakat secara langsung.
Dalam pelaksanaannya, lebih dari 100 petugas dari unsur TRC, Tagana, dan relawan sosial diterjunkan Demi mendukung proses survei.
“Penyelenggaraan survei ini Gratis dengan melibatkan lebih dari 100 petugas dari unsur TRC, Tagana, dan relawan sosial. Kita pastikan proses pendataan berjalan profesional dan Presisi, Demi itu sebelum turun ke lapangan, seluruh petugas kita berikan arahan teknis terkait mekanisme survei dan tata Metode pendataan,” jelasnya.
Setelah proses Pembuktian selesai, hasil pendataan akan dikirim ke Kementerian Sosial dan dilanjutkan ke BPS Pusat Demi dilakukan pemeringkatan ulang data kesejahteraan masyarakat.
Imam menegaskan pemerintah daerah Tak Mempunyai kewenangan menentukan peringkat penerima Sokongan karena seluruh proses pemeringkatan dilakukan pemerintah pusat.
“Pemerintah daerah Tak Mempunyai kewenangan Demi menentukan peringkat, karena proses pemeringkatan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat,” tandasnya.
Selain pendataan, pemerintah juga akan memasang stiker pada rumah Penduduk kategori desil 1 sebagai penanda keluarga dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
Langkah tersebut dilakukan Demi meningkatkan transparansi data penerima Sokongan sekaligus mempermudah pengawasan di lapangan.
Dinas Sosial Kota Kediri mengimbau masyarakat menyiapkan Berkas seperti KTP dan KK Demi petugas datang melakukan survei.
Imam juga meminta dukungan RT dan RW Demi membantu petugas menunjukkan Letak sasaran pendataan agar proses Pembuktian berjalan lebih Segera dan Presisi.
“Kami juga meminta Sokongan RT/RW Demi mendampingi dan membantu petugas menunjukkan Letak sasaran survei. Dengan kerja sama Seluruh pihak dan kejujuran masyarakat, kami berharap Sokongan sosial ke depan Bisa semakin Pas sasaran dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang Pas-Pas membutuhkan,” tutupnya. [nm/ted]
