Liputanindo.id – Istilah gratifikasi kerap kali kita dengar dalam sebuah kasus korupsi maupun suap. Lumrahnya, gratifikasi berkaitan dengan sebuah pemberian gratis atau cuma-cuma. Secara umum gratifikasi dapat diartikan sebagai sebuah pemberian dalam berbagai bentuk yang berhubungan dengan pekerjaan, jabatan, atau tugas. Dalam teknisnya, ada gratifikasi yang diperbolehkan dan ada juga yang dilarang. Simak 5 contoh gratifikasi beserta penjelasannya di bawah ini.
Pengertian gratifikasi
Mengutip Engkaus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), gratifikasi adalah pemberian yang diberikan karena layanan atau manfaat yang didapatkan. Pengertian yang sama juga tercantum dalam situs resmi KPK.
Dalam laman tersebut dituliskan, yang dimaksud dengan gratifikasi yaitu pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, pinjaman tanpa bunga, barang rabat (diskon), komisi, tiket perjalanan, perjalanan wisata, fasilitas penginapan, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Pengertian tersebut tercantum dalam menurut UU Nomor 20/2021 penjelasan pasal 12b ayat 1.
Dalih gratifikasi harus dilaporkan
Gratifikasi tentunya harus dilaporkan karena korupsi sering bermula dari kebiasaan kecil yang tidak disadari pegawai negeri dan pejabat penyelenggara negara. Sebagai contoh, penerimaan hadiah dalam suatu acara pribadi, atau menerima pemberian fasilitas yang berlebihan.
Hal tersebut akan menjadi kebiasaan jika dibiarkan terus menerus. Hal tersebut berakibat pada pengaruh kinerja dan pengambilan keputusan dari PNS atau penyelenggara negara.
Apa beda gratifikasi dengan suap?
Mengutip laman resmi Kemdikbud, gratifikasi dijelaskan sebagai tindakan yang tidak seluruhnya ilegal. Eksis dua kategori dalam penerimaan suap yaitu gratifikasi yang tidak dan dianggap suap.
- Gratifikasi yang dianggap suap didapatkan pegawai negeri dan pejabat negara yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik untuk mempercepat proses pelayanan atau menjamin proses pelayanan selesai tepat pada waktunya atau untuk mempengaruhi sebuah keputusan.
- Gratifikasi yang tidak dianggap suap bisa diberikan kepada pegawai negeri dan pejabat negara yang dianggap tidak berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
5 Misalnya Kasus Gratifikasi yang Dilarang
Di bawah ini adalah contoh kasus gratifikasi yang tidak diperbolehkan:
- Pemberian tiket perjalanan kepada pejabat atau keluarganya yang digunakan untuk keperluan pribadi secara gratis atau cuma-cuma
- Pemberian hadiah atau parsel kepada pejabat pada saat hari raya keagamaan yang dilakukan oleh rekanan atau bawahannya
- Pemberian potongan harga khusus bagi pejabat untuk pembelian barang dari rekanan
- Hadiah atau sumbangan pada saat perkawinan anak dari pejabat oleh rekanan kantor pejabat tersebut
- Pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat
Selain contoh-contoh di atas, gratifikasi juga bisa berupa hal-hal berikut:
- Pemberian hadiah ulang tahun atau pada acara-acara pribadi lainnya dari rekanan
- Pemberian hadiah atau uang sebagai ucapan terima kasih karena telah dibantu
- Pemberian hadiah kepada dosen dari mahasiswa setelah menjalani sidang skripsi.
- Pemberian hadiah atau souvenir kepada pejabat pada saat kunjungan kerja
Demikianlah ulasan tentang contoh kasus gratifikasi yang dilarang. Semoga ulasan ini membuat kita semakin waspada terhadap praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…