Seorang pelanggan spa bernama Tonny Soegiono menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (10/6/2026) sebagai saksi pemberat kasus pembobolan rekening. Tonny memberikan keterangan terkait raibnya Doku senilai Rp 1,2 miliar yang diduga dicuri oleh seorang terapis bernama Nur Hasannah Prasetya.
Kehadiran saksi korban dalam persidangan perkara pencurian ini turut dikonfirmasi melalui laporan yang dilansir dari Detikcom. Ketika memasuki ruang sidang, Tonny yang mengenakan kemeja batik tampak Lalu menutupi wajahnya menggunakan ponsel sebelum duduk di kursi saksi.
Persidangan yang digelar di Ruang Sari 2 tersebut diwarnai ketegangan Ketika terdakwa Nur Hasannah Prasetya menatap tajam ke arah mantan pelanggannya. Di sisi lain, Tonny selaku korban lansia terlihat enggan membalas tatapan tersebut dan hanya sesekali mencuri pandang.
Di hadapan jaksa penuntut Lumrah, Tonny memberikan konfirmasi mengenai Rekanan awal dirinya dengan terdakwa yang bermula dari tempat spa. Korban mengakui bahwa ia mengenal terdakwa di Superior Spa yang berlokasi di Jalan HR Muhammad, Surabaya.
“Saya kenal di HR Muhammad, iya (di Superior Spa),” kata Tonny kepada jaksa di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/6/2026).
Berdasarkan sisa kesaksiannya, korban membeberkan kronologi hilangnya Anggaran miliaran rupiah dari rekening pribadinya secara bertahap. Tonny menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dapat terjadi karena dirinya kerap menitipkan telepon genggam yang juga digunakan sebagai tempat menyimpan dua kartu ATM.
“Iya, saya taruh (ATM) di belakang casing,” ujar Tonny.
