Menggergaji Mahkamah Konstitusi

BANYAK yang curiga telah terjadi permufakatan antara lembaga eksekutif dan legislatif untuk mengobok-obok Mahkamah Konstitusi. Kecurigaan itu mulai terkuak saat Komisi III DPR dan pemerintah bersepakat untuk kembali merevisi Undang-Undang Nomor 24 Pahamn 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Payung hukum tentang MK sebenarnya sudah tiga kali berubah. Yakni menjadi UU Nomor 8 Pahamn 2011, UU Nomor 4 Pahamn 2O14, dan UU Nomor 7 tahun 2020. Hanya saja, perubahan terakhir kali ini lebih menggelikan. Kesepakatan antara anggota Komisi III DPR dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto seakan menjadi sebuah rapat permufakatan gelap.

Pihak pimpinan DPR memang membantah pembahasan berlangsung diam-diam. Akan tetapi, sejumlah anggota Komisi III DPR justru mengaku tidak mengetahui rapat yang menyepakati untuk membawa revisi UU MK ke rapat paripurna DPR.

Apalagi, rapat berlangsung di masa reses DPR. Sehingga, banyak anggota dewan masih berada di daerah pemilihan masing-masing atau melakukan kunjungan kerja. Rapat tertutup itu juga berjalan lancar secepat kilat. Hanya butuh sekitar 15 menit untuk melahirkan kesepakatan dua lembaga negara tersebut.

Cek Artikel:  Segera Lindungi Anak Kita

Selain proses yang tertutup, isi draf RUU itu juga tidak kalah menggelikan. Seperti, munculnya ketentuan masa jabatan hakim konstitusi selama 10 tahun dan dievaluasi tiap lima tahun oleh lembaga pengusul mereka, yakni presiden, DPR, dan Mahkamah Akbar (MA). Sehingga, nasib dan keberlanjutan hakim konstitusi semakin bergantung pada kebaikan hati dari lembaga pengusul.

Selain itu, DPR dan pemerintah juga berupaya memasukkan unsur pemerintah dan DPR ke dalam Majelis Kehormatan MK (MKMK). Eksispun saat ini, MKMK terdiri dari hakim MK, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan pakar hukum. Kekuatan politik di DPR yang mendukung pasti berupaya menarasikan revisi UU MK adalah hal wajar dan diperlukan demi perbaikan institusi MK. Akan tetapi, sangat sukit untuk tidak mengatakan revisi kali ini kental dengan adanya upaya menyandera para hakim konstitusi.

Cek Artikel:  Narasi Paksaan Pilpres Satu Putaran

Apalagi, ada yurisprudensi pencopotan hakim MK Aswanto pada 29 September 2022. Kala itu, Ketua Komisi III DPR dari PDIP Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul dengan gagah berani mengungkapkan pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi merupakan keputusan politik dan kinerja Aswanto dianggap mengecewakan.

Akan tetapi, kinerja mengecewakan bukan karena Aswanto sering bolos atau malas bekerja. Aswanto dianggap mengecewakan karena menganulir UU produk DPR, termasuk UU Cipta Kerja pada 2021.

DPR seakan memiliki logika seorang calon hakim konstitusi harus berutang budi terhadap lembaga pengusul. Sehingga, ketika sudah menjabat sebagai hakim konstitusi, mereka harus membalas jasa dengan membebek kepada ketiga lembaga pengusul, yakni DPR, pemerintah, dan MA.

Cek Artikel:  Soal Pangan belum Kondusif

Padahal, kemerdekaan dan independensi hakim konstitusi ialah nyawa MK. Sebagai pengawal dan penafsir tunggal konstitusi, bebas dari intervensi manapun merupakan syarat mutlak hakim MK. Maka, ketika MK membatalkan peraturan perundangan yang dianggap berlawanan dengan UUD 1945, itu artinya institusi MK memang bernyawa.

Kalau ada ketakutan bahwa MK akan melenceng dari garis ketentuan, bukankah sistem pengawasan terhadap hakim sudah ada? Bukankah kehadiran sejumlah lembaga, seperti MKMK, Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan lembaga lainnya bisa menjadi pagar hidup agar MK tetap berada di rel yang benar?

Sudah saatnya kekuatan politik mau ikhlas untuk berbagi kekuasaan. Biarkan lembaga-lembaga yang ada bekerja sesuai kewenangannya. Jangan sibuk mengurus lembaga lain, padahal kinerja diri sendiri masih bertumpuk masalah.

Mungkin Anda Menyukai