KPK dalami kuota haji tambahan dan usut aset Ketika periksa tiga saksi

KPK dalami kuota haji tambahan dan usut aset saat periksa tiga saksi

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengisian kuota haji tambahan dan mengusut sejumlah aset Ketika memeriksa tiga saksi pada 15 Juni 2026 Demi penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tiga saksi tersebut adalah ICH selaku Manajer Gedung Apartemen Pasar Baru Mansion, KIN selaku Direktur PT Trikarya Idea Sakti, serta FIR selaku Staf Bagian Keuangan PT Raudah Eksati Penting.

“Para saksi itu di antaranya didalami terkait dengan proses dan pengisian kuota haji tambahan di PIHK (penyelenggara ibadah haji Tertentu), dan juga soal penelusuran aset,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut dia mengatakan penyidik Ketika ini Tetap mendalami sejumlah aset terkait dengan para tersangka kasus kuota haji atau Bukan.

“Ini juga menjadi concern (perhatian, red.) bagi penyidik Demi melakukan pemulihan keuangan negaranya,” katanya.

KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Religi Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur Bukan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, meskipun sebelumnya sempat dicegah ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, Tetapi kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Biasa Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.