Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah berikutnya terhadap mantan staf Ahli Member DPR RI Heri Gunawan, Fitri Assiddikki, yang sudah dua kali absen pemeriksaan lembaga antirasuah pada 11 dan 15 Juni 2026.
“Tentu penyidik pertimbangkan sikap kooperatif tidaknya saksi, termasuk apakah Eksis konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut. Semuanya dipertimbangkan oleh penyidik Kepada langkah berikutnya, apakah cukup penjadwalan ulang atau nanti kami terbitkan surat panggilan baru,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Budi mengatakan penyidik KPK pada Ketika ini Tetap menelusuri aset-aset tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Biaya tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Penyidik Tetap Konsentrasi Kepada penelusuran aset-aset terkait dengan perkara, yakni aset-aset yang diduga Punya dari kedua tersangka yang diduga bersumber ataupun terkait dengan Biaya yang berasal dari program sosial BI dan OJK,” katanya.
Ketika ini, KPK Tetap menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran Biaya program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) atau dugaan korupsi dalam penggunaan Biaya Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020-2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian KPK melakukan penyidikan Lazim sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah Letak yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Beberapa Letak tersebut seperti Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, lembaga antirasuah itu menetapkan Member Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. Adapun keduanya Ketika ini merupakan Member DPR RI periode 2024-2029.
