Wabup Nabire: Distribusi BBM subsidi diperketat Hindari penyalahgunaan

Wabup Nabire: Distribusi BBM subsidi diperketat cegah penyalahgunaan

ASN Kagak menggunakan BBM subsidi karena subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang Pandai

Nabire (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten Nabire, Papua Tengah, memperketat distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi guna mencegah penyalahgunaan serta memastikan penyaluran Betul sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima.

Wakil Bupati Nabire Burhanuddin Pawennari di Nabire, Selasa, mengatakan kebijakan Restriksi pengisian BBM subsidi yang diatur melalui instruksi bupati lebih ditujukan Demi memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di daerah tersebut.

“Kebijakan ini lebih kepada pengawasan dan penertiban distribusi BBM subsidi. Kami berharap seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” katanya.

Menurut dia, selama ini Lagi terdapat indikasi penyaluran BBM subsidi yang belum Betul sasaran sehingga pemerintah daerah perlu mengambil langkah pengendalian agar subsidi Kekuatan Betul-Betul dinikmati masyarakat yang membutuhkan.

Ia menegaskan, aparatur sipil negara (ASN), Member TNI dan Polri Kagak diperbolehkan membeli BBM subsidi karena Golongan tersebut dinilai Mempunyai kemampuan Demi menggunakan BBM non-subsidi.

“ASN Kagak menggunakan BBM subsidi karena subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang Pandai. ASN, TNI dan Polri dilarang membeli BBM subsidi,” katanya.

Ia mengaku telah berkoordinasi langsung dengan pihak Pertamina terkait Penyelenggaraan kebijakan tersebut, termasuk upaya pengawasan terhadap stasiun pengisian bahan bakar Lazim (SPBU).

Menurut dia, Pertamina juga diminta mengambil tindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran BBM subsidi.

“Saya sudah Bersua dengan pihak Pertamina. Salah satu upaya yang dilakukan adalah tindakan tegas terhadap SPBU yang Badung. Kagak perlu takut Demi Kagak memberikan BBM subsidi kepada ASN, TNI maupun Polri. Silakan laksanakan tugas sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Nabire Mesak Magai menerbitkan Instruksi Bupati Nabire Nomor 100.3.4.2/903/Set tentang pengawasan, pengendalian, dan pengaturan penjualan BBM bersubsidi yang mulai berlaku sejak 5 Juni 2026.

Kebijakan tersebut diterbitkan Demi mencegah penyalahgunaan BBM subsidi sekaligus menjawab keluhan masyarakat terkait antrean panjang dan distribusi BBM yang dinilai belum sepenuhnya Betul sasaran.

Dalam instruksi itu, pemerintah daerah melarang pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas ASN, TNI, dan Polri, kendaraan roda empat ke atas dengan nomor polisi luar Kabupaten Nabire, serta kendaraan perusahaan dan badan usaha.

Pemerintah daerah juga menetapkan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi di SPBU, yakni tujuh liter pertalite per hari Demi kendaraan roda dua dan 45 liter pertalite per hari Demi kendaraan roda empat pribadi.

Sementara kendaraan roda empat pengguna biosolar dibatasi maksimal 40 liter per hari, sedangkan angkutan Lazim roda enam dapat membeli solar hingga 50 liter per hari.

Burhanuddin berharap kebijakan tersebut dapat meningkatkan efektivitas penyaluran subsidi Kekuatan sekaligus menjaga ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang Betul-Betul membutuhkan.