Jakarta (ANTARA) – Menteri Hak Asasi Sosok Natalius Pigai menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bagian dari upaya negara memenuhi hak-hak dasar masyarakat.
Menurut dia, Penilaian terhadap Penyelenggaraan program MBG perlu ditempatkan dalam kerangka perbaikan tata kelola, bukan serta-merta dinilai sebagai pelanggaran HAM.
Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan MBG merupakan proses pembangunan yang ditujukan Buat meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama Grup rentan, sebagai bagian dari pemenuhan hak atas pangan, kesehatan, dan pendidikan yang diakui dalam berbagai instrumen HAM Global.
“MBG itu dalam konteks HAM Tetap ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs. Selain itu, program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM. Oleh karena itu Kagak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM,” kata Pigai.
Ia mengatakan Penilaian terhadap Penyelenggaraan program tetap diperlukan Buat memastikan tujuan pemenuhan hak dasar tercapai secara optimal. Tetapi, penilaian adanya pelanggaran HAM harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional.
“Tetapi, bahwa perlu penilaian yang bersifat Penilaian, iya. Jangan ujug-ujug sebut pelanggaran HAM. Kagak paham prinsip HAM kalau asal ucap seperti itu,” ujarnya.
Pigai menjelaskan berbagai instrumen HAM Global mendorong negara memperkuat sistem perlindungan masyarakat melalui penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, pangan, serta kebutuhan dasar lainnya tanpa diskriminasi.
Dalam konteks tersebut, MBG dinilai sejalan dengan pendekatan pembangunan berbasis hak asasi Sosok.
Menurut Pigai, program yang memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, termasuk pemenuhan gizi, juga selaras dengan standar Dunia yang dikembangkan berbagai lembaga Global, termasuk mekanisme HAM di Dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Ia menambahkan kerangka HAM modern Mempunyai keterkaitan erat dengan agenda tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) 2030 yang menekankan pengurangan kemiskinan, kesetaraan sosial, serta pemberdayaan Grup rentan.
“Dalam konteks tersebut, pendekatan pembangunan yang mengedepankan kesetaraan sosial, pengurangan kemiskinan, dan pemberdayaan Grup rentan menjadi bagian Krusial dari strategi pemenuhan HAM,” katanya.
Pigai menambahkan MBG merupakan salah satu instrumen Buat mempercepat pencapaian tujuan tersebut melalui peningkatan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat.
“Program MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif bagi kaum muda, dan Grup-Grup yang terpinggirkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Komnas HAM menyampaikan hasil pemantauan Penyelenggaraan MBG dan merekomendasikan Penilaian tata kelola program, antara lain terkait pengawasan, transparansi, kualitas gizi, koordinasi antarlembaga, serta perlindungan pekerja yang terlibat dalam penyelenggaraan program.
Menurut Pigai, masukan tersebut dapat menjadi bagian dari upaya penyempurnaan Penyelenggaraan MBG agar semakin efektif dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat.
